Hukum  

Ini Dugaan Masalah Keuangan di Disperindag dan Disperkim Pemprov Malut

Kantor Gubernur Maluku Utara. (istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Setidaknya ini menjadi bahan awal untuk lembaga penegak hukum di Maluku Utara (Malut), agar lebih mendalami dugaan praktik korupsi di daerah ini. Pada 2020 lalu, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim).

Dugaan penyalahgunaan anggaran di dua instansi itu berdasarkan temuan panitia khusus (Pansus) DPRD Malut untuk laporan keterangan dan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020. Setelah membahas dan mendalami beberapa pekan, Pansus yang ketika itu dipimpin Sahril Taher, anggota DPRD dari Partai Gerindra, menemukan dugaan masalah keuangan di dua SKPD tersebut.

Di Disperindag, sebagaimana tertuang dalam rekomendasi Pansus yang sudah diparipurnakan, bahwa kegiatan instansi tersebut pada tahun 2020 tidak jelas. Padahal, dari total anggaran belanja Rp 4,4 miliar lebih, realisasi belanja mencapai Rp 2 miliar lebih. Realisasi anggaran belanja yang bersumebr dari APBD, khususnya program penumbuhan dan pengembangan industri kecil dan menengah, tidak bisa dijelaskan berapa jumlah yang menjadi sasaran pengembangan dan penyebarannya.

Selain itu, pada 2020 juga, sekitar Rp 446 juta lebih diploting ke Disperindag untuk program pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM). Sayangnya, penggunaan anggaran sebesar itu tidak jelas arahnya. Bahkan penggunaan anggarannya pun tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara dan Kepala Dinas SKPD itu.

Disperkim

Pada 2020 lalu, Disperkim meninggalkan utang sebesar Rp 22 miliar lebih. Ketika Djafar Ismail masih menjabat Kepala Disperkim. Bahkan, berdasarkan temuan Pansus, setiap tahun, atau ketika Djafar menjabat, utang di instansi ini terus naik. Yang lebih aneh, terjadi perbedaan pengakuan utang antara Disperkim dengan Bidang Perbendaharaan BPKPAD Provinsi.

Pansus menyarankan Disperkim harus taat pada peraturan pengadaan barang dan jasa dan peraturan pengelolaan keuangan daerah, sehingga tidak menimbulkan utang yang tidak lazim. PPK di Disperkim juga dianggap lemah dalam pengawasan, yang akhirnya mengakibatkan kualitas pekerjaan tidak baik. Pada paripurna di gedung DPRD beberapa pekan lalu, Pansus LPKJ merekomendasikan Gubernur Abdul Gani Kasuba agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit di dua instansi tersebut dengan tujuan tertentu. (rii)