Ketua Partai Golkar Maluku Utara Terancam Pidana

Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD I Golkar Malut, Ailen Mus. (istimewa)

TERNATE, NUANSA  – Ada-ada saja tingkah Alien Mus. Anggota DPR RI yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara (Malut) itu diduga “menyimpan” asset Pemprov Malut berupa mobil merk Toyota Camry Hybrio tahun 2015 seharga 693. 310. 000 dan satu unit mobil Fortuner. Dua mobil tersebut digunakan Alien Mus saat masih menjabat Ketua DPRD Provinsi Malut.

Atas tingkahnya yang tidak mengembalikan asset negara tersebut, bukan tidak mungkin Alien Mus akan menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Masalah ini sementara ditangani Kejati. Tidak hanya Alien Mus, mantan Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Madjid Husen juga belum mengembalikan kendaraan dinas roda empat yang merupakan asset milik Pemprov Malut.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Malut, Jefri Huwae mengakui, kendaraan roda empat yang masih dikuasai mantan Ketua DPRD itu ada dua, yakni satu unit Toyota Camry Hybrio tahun 2015 dengan harga Rp 693.310.000 dan satu buah Fortuner Toyota.

Sementara yang dikuasai Majid Husen adalah Honda CRV tahun 2011 bernomor polisi (Nopol) B 1102 PQH warna abu-abu dengan harga Rp 226.000.000. Kendaraan dinas yang masih dikuasai kedua mantan pejabat ini jelas bertentangan dengan kepatutan dan hak hukum.

Untuk dua kendaraan yang dikuasi Alien Mus, kata Jefri, saat ini masih berada di Jakarta. Tim Datun Kejati Malut sudah bertemu dengan yang bersangkutan, bahkan sebelumnya telah diupayakan negosiasi dengan cara audensi agar supaya apa yang menjadi proses pengembalian kendaraan ini dilakukan dengan cara yang baik dan bermartabat.

“Kita sudah sampaikan dan tim juga telah ke gedung DPR RI. Saat di DPR  tim juga telah bertemu dengan pimpinan Komisi IV DPR RI. Hanya saja saat itu Alien Mus tidak berada di kantor, sehingga terjadi negosiasi dan bertemu di luar gedung DPR RI,” kata Jefri kepada wartawan.

Pertemuan dengan Alien Mus itu, lanjut Jefri, Anggota DPR RI ini menyampaikan akan bertemu dengan Pemprov Malut dan berjanji akan bertemu pada esok harinya. Namun sampai saat ini tidak lagi bertemu. Pihaknya menunggu itikad baik dari yang bersangkutan sesuai dengan janjinya.

“Janjinya akan menghubungi setelah bersangkutan bertemu dengan Pemprov, tapi sampai sekarang tidak ada kabar. Saya perlu sampaikan kejaksaan dalam melaksanakan tugas mendampingi Pemprov Malut dilakukan secara institusional, jadi bukan secara pribadi. Artinya yang di kedepankan adalah kepentingan Negara,” ujarnya.

“Karena ini kepentingan Negara, maka berkewajiban untuk menyelesaikan dengan waktu tidak terlalu lama. Kalaupun ada tenggang waktu yang diberikan atau dinegosiasikan, harusnya tenggang waktu itu sesuai dengan ketentuan. Namun sampai sekarang baik Alien Mus dan Majid Husen belum mengembalikan aset tersebut,” sambungnya.

Dengan mempertimbangkan tenggang waktu yang sudah cukup lama, Kejati menegaskan bahwa ini adalah imbauan yang terakhir. Kejati akan memberikan kesempatan terakhir kepada keduanya sampai dengan Rabu atau Kamis pekan ini.

Kerelaan untuk mengembalikan aset tersebut merupakan parameter Kejati dan tidak ada niat jahat di sini. “Tapi kalau tidak ada pengembalian lagi, maka kami akan buat kesimpulan lewat proses penegakan hukum,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa penanganan aset ini telah dilakukan sejak tahun 2020 sampai sekarang, dan ini merupakan waktu yang cukup panjang. Kejaksaan juga telah melakukan pendekatan mediasi melalui bidang Datun untuk penyelamatan aset Pemprov Malut guna meminimalisir terjadinya kerugian keuangan Negara.

Jefri menegaskan, jika pekan ini aset berupa mobil yang masih dikuasai belum berada di Kantor Kejati Malut, maka Kejati akan melakukan penegakan hukum. “Penegakan hukum yang berimplikasi pada kerugian keuangan Negara akan digunakan sarana tindak pidana korupsi. Saya berharap ada itikad baik dari para pihak tersebut. Kami sampaikan kepada para pihak siapapun juga terkait hukum semua orang sama dalam kedudukan. Jadi tidak ada perbedaan terkait dengan status sosial dan sebagainya. Untuk itu, segera dikembalikan tanpa ada surat panggilan maupun permintaan lagi,” tandasnya.

Dukungan Publik

Upaya Kejati untuk menyelamatkan asset negara itu mendapat dukungan publik. Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malut menyatakan, jika yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi, maka kendaraan dinas harus dikembalikan, tidak boleh dikuasai. Sehingga itu, ia mendukung langkah Kejati untuk mendapatkan kembali asset yang sementara berada di tangan Alien Mus dan Madjid Husen.

“Kami sangat mendukung, karena ini menyangkut asset daerah dan negara. Karena itu, terhadap oknum pejabat yang belum mengembalikan fasilitas mobil dinas ini sebenarnya merupakan perbuatan yang tidak elok dilakukan dan bertentangan dengan hukum. Pejabat itu harusnya memberi contoh yang baik,” ujarnya. (gon/rii)