TERNATE, NUANSA – Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Kota Ternate, mengundang reaksi publik. Publik merespons lantaran Sekretaris Partai NasDem Ternate, Abdullah Bandang, masih diloloskan tim seleksi.
Padahal dalam aturan menyebutkan, orang yang ikut seleksi Direksi atau Dewas Perumda Air MInum, tidak boleh dari kalangan pengurus partai politik. Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman tidak banyak bicara menyikapi keikutsertaan Abdullah Bandang. “Coba tanyakan ke panitia seleksi, karena mereka yang menentukan. Surat pengunduran diri Abdullah Bandang dari NasDem sudah saya tandatangani,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Ternate adalah Ketua Partai NasDem Ternate dan Abdullah Bandang adalah sekretarisnya. Polemik ini mendapat respons Dewan Pengurus Wilayah (DPW) NasDem Maluku Utara (Malut). Sekretaris DPW NasDem Malut, Malik Ibrahim menyarakan Wali Kota agar menegakkan aturan, karena Abdullah Bandang masih berstatus sebagai pengurus partai.
Malik mengaku tidak tahu kalau Abdullah Bandang ikut seleksi Dewas PDAM Ternate. “Kami tahu setelah yang bersangkutan dinyatakan lolos pada beberapa tahapan tes,” katanya. Menurut Malik, sekarang ini eranya transparansi dan era aturan. Dengan demikian, Wali Kota harus ambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apalagi, Abdullah Bandang masih berstatus sebagai Sekretaris NasDem Ternate, sementara syarat untuk ikut seleksi tidak boleh terlibat partai politik. “Yang jelas, yang bersangkutan telah menyalahi aturan. Sekarang kita bicara yang bersangkutan itu mau maju terus atau muncur. Ini akan menjadi preseden buruk terhadap system tata kelola pemerintahan. Kalau diloloskan, maka akan menjadi jebakan politik buat Wali Kota, sekaligus penghancuran reputasi kepemimpinan Wali Kota secara politik dan akan ditolak oleh publik,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Dosen Hukum Unkhair, Abdul Kadir Bubu. Ia menjelaskan, dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018 pada poin 12 telah ditegaskan, seseorang yang ikut seleksi tidak harus dari kalangan partai politik. “Syarat itu harus ditetapakan dari awal. Direksi dan Dewas harus bersih dari partai politik. Dan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari awal,” jelasnya.
Abdul Kadir Bubu yang juga Dewan Pembina Komunitas Jarod Malut itu menyesalkan panitia seleksi yang tidak konsisten menjalankan norma dalam seleksi tersebut. Setidaknya yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sejak awal seleksi, bukan sudah memasuki akhir seleksi baru mengundurkan diri.
Panitia seleksi diminta agar terbuka, sehingga tidak memunculkan kecurigaan publik bahwa panitia seleksi main mata atau melakukan pengkondisian terhadap orang-orang tertentu. Agar panitia seleksi tidak terjerat pada norma, harusnya mensiasati administrasi dari awal.
“Sah-sah saja kalau panitia seleksi ingin mencari orang-orang yang berkompeten. Tetapi harus dilihat juga apakah yang bersangkutan bekas pengurus partai atau bukan. Sekarang ini panitia seleksi harus konsisten tegakkan norma tentang kriteris orang mendaftarkan diri sebagai calon Direksi dan Dewas, seperti tidak sedang menjadi pengurus partai politik,” tutupnya. (rii)