Hukum  

Seorang Anggota DPRD Sula dan Oknum Kontraktor Terancam Hukuman Berat

Kantor Kejati Malut. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran proyek Irigasi di Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda langsung melakukan penyerahan tahap dua (P-22) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut, Kamis (10/2).

Artinya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Ini diakui Kasi Penkum Kejati, Richard Sinaga. “Empat tersangka dan barang bukti kasus digaan korupsi pembangunan Irigasi Kaporo, Sula, telah kami terima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Malut siang tadi,” jelasnya.

Empat tersangka yang diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 9,8 miliar tersebut, dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara.

Empat tersangka yang sudah ditahan itu adalah Ferdi Parengkuan alias Ferdi (38) tahun selaku pelaksana pekerjaan yang juga anggota DPRD Kepsul Komisi II dari fraksi Partai Demokrat ditahan sekitar Jumat (4/2) lalu. Razak Karim alias Razak (44) tahun selaku Direktur PT. Amarta Maha Karya. RK alias Rajak adalah seorang kontraktor besar yang informasinya sering mendapatkan proyek-proyek besar di Dinas PUPR Provinsi.

Moh. Luthfi A.Kadir alias Lutfi (52), mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kepsul yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Sekertaris Dinas PUPR, Masykur Hi. Hasan Soamole alias Masykur (49) tahun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada Jumat (14/8), penyidik juga telah memeriksa dan memintai keterangan saksi sebanyak 19 orang. Proyek tersebut dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018-2019 senilai kurang lebih Rp 9,8 miliar lebih  pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kepsul itu diduga telah di salah gunakan.

Dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Irigasi ini, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam proyek senilai 9,8 miliar lebih di Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula itu. Keduanya yakni, LK alias Lutfi selaku mantan Kepala Dinas PUPR dan Sekertaris Dinas PUPRKP M. alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun setelah penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, berkas kemudian dikembalikan (P-19) disertai petunjuk jaksa agar menetapkan rekanan pekerjaan. Penyidik Polda kemudian melakukan gelar perkara kembali dan menetapkan dua orang tersangka, yakni FP alias Fredi yang merupakan Anggota DPRD Sula sekaligus rekanan pekerjaan dan RK alias Razak selaku Direktur PT. Amarta pelaksana pekerjaan. (gon/kov)