Hukum  

Pemkot Ternate Sebut Hakim PTUN Ambon Keliru

Kantor Wali Kota Ternate. (istimewa)

TERNATE, NUNASA – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menanggapi tegas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang memenangkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Risval Tri Budianto. Bahkan, Pemkot menyebut putusan PTUN itu keliru. Sebagaimana diketahui, Risval menggugat Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman lantaran mencopotnya dari jabatan Kepala Dinas PUPR dengan alasan tidak disiplin.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDMD Kota Ternate, Siti Jawan Lessy mengatakan, putusan PTUN Ambon tidak memiliki kekuatan, bila dibandingkan dengan Undang-Undang (UU) nomor 5 bahwa kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ada pada keputusan Wali Kota.

Siti bahkan memastikan bahwa Pemkot tidak akan mengakomodir Risval kembali. Pemkot juga bakal menggugurkan Risval jika mengikuti assessment beberapa waktu ke depan, dengan alasan hukuman disiplinnya belum dicabut.

Sementara Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman melalui Kuasa Hukum, Fahruddin Moloku mengatakan, pihaknya tetap menghargai putusan PTUN. Meskipun begitu, pihaknya masih akan menempuh upaya hukum, yakni banding. “Nah upaya hukum itu ada limit waktunya tanggal 9 Maret, jadi tadi ini baru putusan, masih 14 hari lagi. Kami masih memeriksa dan mempertimbangkan apakah mau dilanjutkan ke banding atau tidak,” jelasnya.

“Jadi kami mencoba melakukan banding dengan berupaya untuk mengoreksi di Pengadilan Tinggi. Menurut kami, ada beberapa pengadilan di Ambon mungkin penerapan hukum yang salah,” pungkasnya.(udi/kov)