Hukum  

Wali Kota Ternate Kalah di PTUN Ambon

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman (kiri) dan Mantan Kadis PUPR Ternate, Risval Tri Budiyanto. (Istimewa)

AMBON, NUANSA – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman kalah di Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, terkait gugatan yang diajukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ternate, Risval Tri Budiyanto. Sidang putusan tersebut dibacakan pada Rabu (16/2).

Sebagaimana diketahui, Risval melalui kuasa hukumnya Hendra Kasim menggugat Keputusan Wali Kota yang memberhentikannya sebagai Kadis PUPR dengan alasan indisipliner.  Dalam amar putusan pekrara nomor 31/G/2021/PTUN.ABN, majelis hakim menyatakan, eksepsi tergugat (Wali Kota Ternate) tidak diterima.

Sedangkan, dalam pokok sengketa, PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto.

Mewajibakan tergugat mencabut Keputusan Wali Kota Ternate nomor 800/2582/2021 tanggal 22 September 2021 atas nama Risval Tri Budiyanto, serta mewajibkan tergugat merehabilitasi hak-hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula sebelum diterbitkannya objek sengketa. Bahkan, majelis hakim juga menghukum tergugat (Wali Kota Ternate) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 439 ribu.

Terpisah, Risval Tri Budiyanto melalui kuasa hukumnya, Hendra Kasim, kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG) membenarkan  putusan tersebut. “Proses persidangan sudah sampai pada agenda putusan.

Tadi putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim PTUN melalui eCourt. Ia menambahkan, dengan putusan ini terbukti SK Wali Kota Ternate telah keliru berdasarkan hukum administrasi negara. “Apa yang dituduhkan kepada klien kami terbukti tidak benar,” tegasnya.

Berdasarkan hukum acara PTUN Pemkot punya hak untuk nyatakan banding. Silakan saja jika Pemkot mau banding. Prinsipnya, kami siap menghadapi Pemkot dalam segala upaya hukum,”tegasnya mengakhiri.(gon/kov)