Hukum  

Banding, Hukuman Amin Drakel Malah Naik

Amin Drakel. (istimewa)

TERNATE, NUANSA – Langkah banding terdakwa kasus ITE, Amin Drakel, terbilang sia-sia. Lihat saja, Amin yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) justru dihukum lebih berat oleh Pengadilan Tinggi (PN) Maluku Utara. Jika Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari, Pengadilan Tinggi malah menambah hukuman Amin Drakel 15 hari, sehingga menjadi dua bulan.

Humas PN Ternate, Kadar Noh membenarkan informasi kalau Amin Drakel kalah pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi. “Putusan PT kami di PN Ternate sudah terima. Untuk putusan PN Ternate waktu itu terhadap terdakwa 1 bulan 15 hari, sedangkan putusan PT (banding) naik 15 hari. Jadi dua bulan,” jelasnya.

Atas putusan tersebut, kata Kadar, pihak kuasa hukum terdakwa mau mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkmah Agung (MA). “Kuasa hukum sudah nyatakan sikap kasasi terhadap putusan banding,” akunya.

Sementara terdakwa Amin Drakel melalui kuasa hulumnya, Fadli S. Tuanane menuturkan, pihaknya sudah mengajukan banding setelah putusan PN Ternate beberapa waktu lalu. “Yang jelas kalau putusan bandingnya naik atau merugikan, kami tetap upaya hukum kasasi,” singkatnya.

Sebelumnya majelis hakim PN Ternate dalam amar putusannya mengadili, menyatakan terdakwa Amin Drakel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi eletronik memiliki penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 bulan dan 15 hari.

Bahkan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Vonis hakim ini lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Amin Drakel dengan pidana penjara selama 3 bulan. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (gon/ais)