Hukum  

Rp1 Miliar Lebih Dugaan Pungli Toga Unkhair, Kejati Didesak Bongkar Aliran Dana

Kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA — Dugaan pungutan liar (pungli) terkait toga wisuda di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate mencuat dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dugaan tersebut disuarakan Aliansi Mahasiswa Peduli Unkhair (AMPUH) saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (8/10).

Dalam aksi itu, mahasiswa mendesak Kejati Malut tidak hanya memeriksa dasar hukum pungutan, tetapi juga membongkar mekanisme penerimaan serta aliran dana yang berasal dari pembayaran toga dan jubah wisuda.

AMPUH mempertanyakan adanya pembayaran sebesar Rp250 ribu yang disebut sebagai uang jaminan bagi mahasiswa yang meminjam toga wisuda.

Massa aksi menilai status pembayaran tersebut harus diperjelas melalui dokumen resmi. Mereka meminta Kejati memastikan apakah terdapat keputusan atau peraturan rektor yang menjadi dasar penetapan tarif dan penerimaan uang tersebut.

“Kalau Rp250 ribu disebut sebagai uang jaminan, apa dasar hukumnya? Apakah terdapat keputusan atau peraturan rektor yang menjadi dasar penetapan tarif dan penerimaan tersebut?” tegas salah satu orator.

AMPUH kemudian meminta Kejati Malut mencocokkan data wisudawan dengan bukti pembayaran toga sejak periode 2021 hingga 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan mahasiswa, terdapat sekitar 4.028 wisudawan pada periode tersebut. Jika masing-masing dikenakan Rp250 ribu, maka nilai pungutan secara perhitungan mencapai Rp1,007 miliar.

Angka tersebut, menurut mahasiswa, perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen untuk memastikan berapa sebenarnya mahasiswa yang membayar, siapa yang menerima uang, bagaimana dana dicatat, serta ke mana uang tersebut disetorkan.

“Kalau benar terdapat pungutan sebesar Rp250 ribu, maka Kejati harus menguji seluruh data dan bukti pembayarannya. Jangan hanya berdasarkan keterangan atau klarifikasi internal,” ujarnya.

Desakan pemeriksaan juga diarahkan kepada pihak yang menangani bidang akademik dan administrasi Unkhair pada periode tersebut.

Diketahui, Kepala Biro Akademik dan Perencanaan (BAKP/BAAK) Unkhair Ternate periode 2021–2025 dijabat Nurdewi Rizka.

AMPUH meminta Kejati Malut memanggil dan memeriksa mantan Kepala BAAK bersama pihak-pihak lain yang mengetahui ataupun terlibat dalam pengelolaan toga dan jubah wisuda.

Mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum menelusuri apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum serta bagaimana pertanggungjawaban dana yang telah diterima.

“Yang paling penting adalah aliran dananya. Disetor ke mana, masuk rekening siapa, dicatat sebagai apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Semua harus dibuka melalui pemeriksaan,” tegas mereka.

Menurut AMPUH, dugaan pungutan tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan bagi pihak tertentu.

Karena itu, Kejati Malut didesak melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap data wisudawan, bukti pembayaran, dokumen penetapan tarif, laporan penerimaan serta pertanggungjawaban dana toga.

“Jangan hanya memeriksa permukaannya. Kejati harus bongkar aliran dana dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya,” pungkas massa aksi. (ask)