Hukum  

Usut Dana STQ Dimulai Dari Dispora Maluku Utara

Iaskandar Yoisangadji

TERNATE, NUANSA – Setidaknya ini menjadi gambaran awal Kejaksaan Tinggi (Kejati) atau Polda Maluku Utara (Malut), jika berani mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tahun 2021 di Maluku Utara. Sebab, jumlah anggaran STQ yang diduga disalahgunakan itu hingga miliran rupiah.

Jika Kejati atau Polda Malut berkeinginan untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut, maka Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Utara lah pintu masuknya. Sebagaimana diketahui, beberapa hari kemarin Sekretaris Dispora Maluku Utara, M. Sofyan A. Mutalib menbocorkan bahwa anggaran marching band untuk kegiatan STQ senilai Rp 1,9 miliar, penggunaannya diduga bermasalah.

Pengadaan alat marching band diduga tidak sesuai spek. Karena tidak sesuai, maka dalam pelaksanaan STQ itu, peserta marching band menggunakan alat lama. Praktisi hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangadji meminta kepada Kejati atau Polda Malut untuk menyelidiki dugaan korupsi pengadaan alat marching band tersebut. “Ini sudah ramai di media massa. Paling tidak ini sudah harus diambilalih Kejati atau Polda supaya menjadi terang,” ujarnya menyarankan.

Menurut Iskandar, dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dispora Malut mestinya menjadi perhatian juga oleh Inpektorat Malut sebagai lembaga pengawas internal. Sebab, penggunaan anggaran mestinya didasarkan pada prinsip pengelolaan keuangan daerah yang mana dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Inspektorat harus memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap Kadispora Ansar Daaly terkait dengan kejelasan penggunaan anggaran tersebut untuk memastikan ke mana mengalirnya anggaran itu. Jangan kemudian dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Namun demikian, kata dia, jika hal ini tidak ada langkah progres dari Inspektorat, maka sudah seharusnya pihak Kejati maupun Polda Malut segera Kadispora Ansar Daaly untuk dilakukan pemeriksaan atau penyelidikan terkait dengan kasus tersebut. “Polda dan  Kejaksaan perlu memanggil Kadispora untuk segera diperiksa. Sehingga dari sejumlah masalah yang terjadi di sana apakah mengarah pada tindak pinda korupsi atau tidak,” pintanya.

Sekadar diketahui, pengelolaan sejumlah anggaran kegiatan di Dispora Malut ini diduga terjadi penyelewengan lantaran pengelolaannya tidak terbuka. Seperti anggaran refocusing Rp 1,6 miliar tahun 2020, keiatan PPLP dengan anggran dari APBN sebesar Rp 1,4 miliar terdiri dari makan minum ditambahkan dengan honor sebesar Rp 4 miliar lebih yang tidak pernah terbuka.

Selain itu, kegiatan Paskibraka tahun 2021 sebesar Rp 1,2 miliar dari APBD yang progres pelaksanaannya tidak diketahui oleh Sekretaris Dispora.

Begitu juga kegiatan STQ tahun 2021, di mana Kadispora Ansar Daaly selaku Ketua Bidang Pengarahan Massa yang ditugaskan melakukan pengadaan alat marching band sebesar Rp 1,9 miliar terjadi masalah karena tidak sesuai spek.

Anggaran pokir yang terdiri dari lintasan tartan senilai Rp 1 miliar lebih, pembangunan GOR sebesar Rp 2,2 miliar yang terletak di Desa Akekolano, Kecamatan Oba hingga sekarang belum selesai 100 persen, termasuk lapangan Desa Oba dan beberapa program lainnya. Anggaran pokir ini juga ditutup rapat, yang di mana senilai Rp 641 juta itu didalamnya terdapat empat lapangan sepak bola termasuk di Oba. (ano/rii)