DPRD Maluku Utara Disarankan Bentuk Pansus 13 IUP

Kantor DPRD Maluku Utara

TERNATE, NUANSA – Bukan Provinsi Maluku Utara (Malut), jika tidak ada masalah. Kalimat ini setidaknya layak dialamatkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Sejauh ini begitu masalah muncul di Pemprov. Seperti penggunaan anggaran Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ), uang makan minum, dan yang terbaru dugaan mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Setelah Gubernur Abdul Gani Kasuba melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk mencabut 13 IUP, gejolak terjadi dan kini kian membesar. Internal Pemprov dikabarkan terpecah. Hal itu bisa terjadi, karena sebagian pejabat kabarnya tidak kebagian “kue” hasil dari pengurusan IUP.

Bahkan, Pemprov Maluku Utara, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyembunyikan data 13 IUP tersebut dari Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara. Pada sebuah surat dengan nomor 540/025/2022 yang ditandatangani Kepala ESDM, Hasyim Daeng Barang, yang ditujukan ke Komisi III DPRD pada 16 Februari 2022 menyebutkan, Pemprov Maluku Utara tidak memiliki data 13 IUP tersebut.

Praktisi Hukum Muhammad Konoras mengatakan, IUP adalah sebuah syarat pokok dan mutlak yang harus dipenuhi ketika sebuah perusahaan dalam rangka melakukan eksplorasi maupun eksploitasi tambang pada suatu daerah. Data-data dari semua pengurusan tersebut sudah pasti tersampaikan ke Dinas ESDM Provinsi.

Jika memang begitu alasan Kepala Dinas ESDM, menurut Konoras, kemungkinan besar ada konspirasi yang dibangun dalam masalah 13 IUP tersebut. Tidak masuk akal jika ESDM Provinsi tidak mengantongi data tersebut. “Ini kemungkinan sudah terjadi konspirasi dengan instansi terkait dengan pihak-pihak tertentu, sehingga data saja tidak diserahkan. Tidak ada jalan lain, selain diproses hukum dengan serius,” ujarnya.

Konoras juga menganggap tata kelola pemerintahan di Pemprov Malut sangat amburadul. Hal itu bisa dilihat dari lintas koordinasi di internal Pemprov yang begitu buruk. Bahkan, data-data penting saja diakui tidak ada. “Ini sebuah kejahatan yang luar biasa. Saya sarankan DPRD Provinsi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri lebih jauh dugaan mafia IUP di Maluku Utara,” pungkasnya. (ano/kep)