Hukum  

Satu Lagi Dugaan Korupsi di Pemkot Ternate Diusut Kejari

Kantor Kejari Ternate

TERNATE, NUANSA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah, mulai menunjukkan komitmennya terkait pemberantasan korupsi. Lihat saja, baru hari pertama menjalankan tugas sebagai Kajari Ternate, Abdullah langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Tetrapod pemecah ombak dermaga di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Kota Ternate Barat.

Sementara ini Kejari Ternate melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) proyek yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate. Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Ternate, BL,  dimintai klarifikasi, Rabu (9/3).

Mantan pejabat berinisila BL itu mendatangi Kantor Kejari Ternate sekira pukul 12.00 WIT langsung masuk ke ruang tim penyelidik. Ditemui wartawan usai memberikan klarifikasinya, BL mengakui, bahwa ia dimintai klarifikasi terkait pekerjaan proyek tetrapod pemecah ombak di Pelabuhan Sulamada menuju Pebuhan Hiri. Namun saat itu, ia sudah tidak lagi menjabat PPTK.

“Saya sudah tidak ikuti itu. Undangan klarifikasi ini baru pertama, jabatan saya sebagai PPTK, tapi sekarang tidak lagi menjabat. Jabatan terakhir saya pada Desember 2021,” katanya. Kata dia, pekerjaan tetrapod pemecah ombak ini di anggarkan tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD). “Saya ingat anggaran itu nilainya 1 miliar lebih. Itu hanya pengadaan tetrapod saja,” tukasnya. Ia menjelaskan dalam kontrak

tetrapod itu berjumlah 670 buah, dan untuk ukuran tetrapod sudah ada di dalam kontrak. “Tapi saya tidak lagi ikuti sejak bulan Desember. Karena bulan Januari sakit. Hari ini saya dimintai keterangan sendiri,” jelasnya.

Sekadar diketahui, proyek tetrapod yang dikerjakan CV. Diyacel Sejati dengan nilai Rp 1.184.369.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/2986/DPUPR/KT/2021 waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender, terhitung sejak 9 November 2021 sampai dengan 23 Desember 2021. (gon/ais)