TERNATE, NUANSA – Anggota DPRD Kota Ternate memang layak naik pitam. Pasalnya, bukan satu kali, tetapi sudah berkali-kali Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengambil keputusan tanpa berkoordinasi dengan wakil rakyat, bahkan terkait dengan anggaran.
Menyangkut refocusing Rp 1,5 miliar di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Ternate, ternyata belum diketahui politisi kalumata puncak. Kepala Diknas Ternate, Muslim Gani sudah bicara terbuka dan mengakui kalau di isntansi yang dipimpinya itu terjadi pemangkasan anggaran.
Anggota Komisi III, Nurlela Syarif angkat bicara merespons masalah tersebut. Ia menegaskan, pemangkasan anggaran Rp 1,5 miliar di Diknas itu cacat mekanisme. Nurlela mengakui kalau pemangkasan itu dilakukan tanpa diketahui DPRD Ternate. Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar), kata Nurlela, dirinya harus tahu soal pemangkasan tersebut.
“Pemangkasan anggaran itu harus melalui mekanisme, karena di awal tahun, apalagi ini menyangkut dengan anggaran pendidikan. Kepala Diknas harusnya jangan dulu berwacan ke publik, sebelum menghadiri rapat dengan Komisi III DPRD,” tegasnya.
Nurlela yang juga politisi Partai NasDem itu menyayangkan sikap cuek Muslim Gani yang tidak mengindahkan surat DPRD untuk rapat. Sebelum berwacana ke publik, Nurlela menyarankan Muslim Gani menghadiri rapat dengan Komisi III lebih dulu. Dengan demikian, masalah pemangkasan itu bisa ditemukan jalan keluar yang lebih baik.
“Komisi III sudah mengundang Kadis Pendidikan untuk evaluasi program tahun 2022, tetapi Kadis tidak hadir. Nanti kami agendakan lagi, agar kami dengan secara resmi, kemudian kami berikan masukan. Karena ini menyangkut dengan anggaran pendidikan. Pelayanan pendidikan harus tetap optimal,” ujarnya.
Lanjutnya, kewenangan refocusing anggaran diatur dalam aturan oleh pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pendemi. Daerah justru tidak mengenal refocusing
Nela juga menyentil refocusing anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk penanganan pandemi Covid19. Bahwa, kewenangan refocusing itu melalui Peraturan Perundangan pusat ke daerah untuk pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi. Jika ada pemangkasan di daerah, harus melalui mekanisme. (tr-02/rii)