TOBELO, NUANSA – Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah meminta kepada masyarakat agar tidak menjual-belikan tanah adat yang tersebar di wilayah Maluku Utara (Malut). Penegasan itu disampaikan Sultan saat melantik perangkat Kesultanan Ternate di Halmahera Utara.
Perangkat kesultanan yang dilantik di Halmahera Utara adalah Sangaji, Kapita Tobelo Letnan dan Dopolo. Setelah dari Halmahera Utara, Sultan Ternate juga berencana mengukuhkan perangkat kesultanan di wilayah Obi, Gane Barat, Taliabu dan Kepulauan Sula.
Terkait dengan tanah adat, Sultan mengatakan, jika ada pihak tertentu yang ingin berinvestasi di tanah adat, harus dibuat kerjasama, tidak boleh tanah tersebut dijual-belikan. Kesultanan memiliki tugas untuk menjaga tanah adat, termasuk hak-hak rakyat.
“Tidak sedikit tanah adat yang sudah dimiliki rakyat, dan memang harus seperti itu. Yang tidak boleh dijual. Kita harus berpikir generasi akan datang. Kalau tanah adat sudah dijual, bagaimana dengan nasib generasi akan datang,” imbaunya.
Menurut Sultan, jika yang dilakukan adalah kerjasama antara penjaga tanah adat dengan pihak yang berinvestasi, maka setelah masa kontrak tanah itu selesai, status tanah akan kembali ke pemiliknya, dan akan dikelola kembali oleh masyarakat. Kesultanan sangat mendukung pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta. Yang paling penting adalah tanah adat jangan dijual-belikan, karena menyangkut nasib rakyat di masa akan datang.
Ia menjelaskan, di masa lalu, sekira 800 tahun lalu, Kesultanan adalah sebuah negara. Setelah kesultanan ikut bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan berarti tanah adat menjadi hilang. “Hukum tanah adat di Maluku Utara sudah dibagi habis oleh lelulur dan tidak ada pertikaian antara rakyat. Selanjutnya harus dijaga sehingga bermanfaat untuk generasi penerus,” pungkasnya. (fnc/kep)