TERNATE, NUANSA – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bakal mengambil langkah tegas terhadap petugas parkir (restribusi) yang masih juga melakukan pungutan liar (pungli). Jika petugas yang pungli adalah aparatur sipil negara (ASN), maka akan dipindahkan ke instansi lain, sedangkan yang PTT, akan dipecat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faruk Albar mengatakan, berdasarkan perintah Wali Kota terkait pengawasan terhadap petugas retribusi, pihaknya telah melakukan rapat evaluasi. Selanjutnya, Kepala Seksi akan diturunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan ke petugas retribusi.
“Petugas lapangan masih tetap sama, tetapi nanti akan diawasi oleh kepala-kepala seksi. Pengawasan akan dilakukan di sejumlah titik. Jadi, per satu orang petugas retribusi, harus habiskan 30 buku karcis setiap bulannya. Itu artinya, satu hari harus 100 lembar karcis yang dihabiskan per pertugas,” jelasnya.
Titik penagihan karcis ada di pasar Higienis, pasar Barito, Hotel Boulevard, depan apotik Setia Farma, Gloria Mini Market, Selekta, toko Amanah dan pasar Bastiong. “Selama ini saya sudah usul agar kita gunakan portal. Kalau pakai portal, maka target Rp 4 miliar per tahu akan tercapai,” jelas Faruk mengakhiri. (udi/kep)