Hukum  

Direktur BPRS Ternate dan Ruslan Bian Juga Diperiksa

Risdan Harly usai menjalani pemeriksaan dan hendak naik ke mobilnya.

TERNATE, NUANSA – Bukan hanya pemodal Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Ternate, Muhammad Hasan Bay yang diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (15/3). Pada hari yang sama, BPKP juga memeriksa Direktur BPRS , Risdan Harly. Selain Risdan, mantan Kepala Dinas Keuangan dan Perikanan (DKP), Ruslan Bian, juga diperiksa.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan BPKP ini dalam rangka memastikan apakah terjadi unsur kerugian negara atau tidak dalam hibah Perusda Bahari Berkesan tahun 2019 senilai Rp 5 miliar. Pemeriksaan tim BPKP yang dilangsungkan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) tersebut, ikut didampingi penyidik Kejati.

Kepada wartawan, Risdan yang selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.48 mengatakan, ia datang ke kantor Kejati untuk dimintai klarifikasi. Kata dia, pemeriksaan itu berlangsung tidak lama. Risdan juga mengaku, dirinya hanya bercerita dengan Danur, salah satu petugas BPKP.

Sementara Kasi Penkum Kejati, Richard Sinaga membenarkan bahwa pemanggilan sejumlah orang itu dalam rangka pemeriksaan. “Klarifikasi itu dilakukan oleh BPKP perwakilan Malut terhadap permasalahan dana Perusda yang sedang dilakukan penyidikan,” terangnya.

Richard mengungkapkan, yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi adalah Direktur Perusda Ramdani Abubakar, Direktur BPRS Risdan, Muhammad Hasan Bay dan mantan Kepala DKP Ruslan Bian. “Klarifikasi ini dalam rangka pengkajian dokumen-dokumen. Ramdani, Ruslan Bian dan Hasan Bay datang lebih awal, kemudian disusul Risdan,” tuturnya.

Sekadar diketahui, pada 2019 lalu, Pemkot Ternate menghibahkan Rp 5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan. Anggaran tersebut kemudian dibagikan ke tiga anak Perusda. Yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.(gon/rii)

Exit mobile version