Hukum  

Jelang Ramadan, Captikus 302 Botol dari Manado Diamankan

Barang bukti captikus saat diamankan aparat.

TERNATE, NUANSA – Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan minum keras (miras) jenis captikus sebanyak 302 botol. Miras sebanyak itu ditemukan di Kapal KM. Uki Raya 23 sekira pukul 10.00, Jumat (18/3).

Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol), Dr. Tri Setyadi Artono menuturkan, penyitaan itu bermula ketika  pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelundupan miras dari Manado tujuan ke Ternate dan Sanana melalui sarana kapal lalut.

Tak menunggu waktu lama, tim Opsnal kemudian bergerak ke Pelabuhan Ahmad Yani dan melakukan penggeledahan di kapal. Alhasil, aparat menemukan barang bukti (BB) miras jenis captikus yang diisi dalam 13 dus. Razia tersebut dipimpin Ipda Adam. “Barang bukti 302 botol sedang yang berisikan minuman keras jenis captikus disusun di dalam dus,”jelasnya. Sementara itu, pemilik barang haram tersebut tidak ditemukan. Untuk mengelabui petugas, captikus sebanyak itu digabungkan dengan puluhan dus air mineral.

Selanjutnya, dalam rangka kepentingan mengungkap siapa pemilik barang haram itu, tim Opsnal mengamankan nakhoda dan mandor kapal Uki Raya 23 untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Barang bukti juga telah dibawa ke markas Ditresnarkoba. Sementara pemilik atau pelaku penyelundupan miras masih dalam lidik,” tandanya. (tr3/rii)