TERNATE, NUANSA – Keputusan Pemprov Maluku Utara (Malut) yang meminjamkan eks kediaman gubernur di Kelurahan Kalumpang, Ternate tengah, untuk dijadikan sebagai markas Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara, ternyata menyalahi aturan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses pinjam pakai eks kediaman gubernur tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menuturkan, apabila Polri atau TNI membutuhkan gedung di daerah, setidaknya diajukan ke pemerintah dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Jika sudah ada kesepakatan, maka dibuat berita acara. Sedangkan proses pinjam pakai eks kediaman gubernur tidak ada berita acara. Pemprov mempersilakan ke Polda untuk menggunakan gedung tersebut secara lisan.
Senin (28/3), gedung eks kediaman Gubernur Maluku Utara tersebut sudah diserahkan secara resmi ke Pemkot Ternate. Penyerahan difasilitasi langsung KPK. Penyerahan aset itu dihadiri pimpinan KPK Nurul Ghufron, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan sejumlah pejabat, baik Pemprov maupun Pemkot Ternate.
Sementara itu, eks kediaman Gubernur Maluku Utara tersebut bakal direhabilitasi untuk dijadikan sebagai rumah dinas Wali Kota Ternate. Ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Jusuf Sunya. Menurutnya, aset bangunan yang sebelumnya dipakai Pemprov Maluku Utara, kini telah menjadi aset Pemkot Ternate. Pelaksanaan rehab bangunan kediaman tersebut bakal dilaksanakan tahun anggaran 2022.
Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali menambahkan, setelah aset diserahkan ke Pemkot Ternate, maka seluruh tanggungjawab Pemprov Maluku Utara sudah selesai, sehingga tidak ada lagi pembiayaan perawatan. “Kita akan mengosongkan seluruh aset yang ada dulu, karena masih milik Pemprov. Setelah itu terserah mau difungsikan untuk apa oleh Pemkot Ternate,” tutupnya. (tr3/rii)