TERNATE, NUANSA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan isyarat bahwa kemungkinan saja pihaknya tidak menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, terkait dengan dugaan mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah ini, termasuk masalah 13 IUP.
Lihat saja yang disampaikan Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, bahwa Gubernur Abdul Gani Kasuba telah mencabut dan membatalkan rekomendasi terkait 13 IUP tersebut. Lantaran pengajuan pembatalan yang dilakukan Gubernur itu, Direktorat Minerba dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga sudah menghapus data IUP bermasalah di situs mereka.
Hanya saja, terkait dengan dokumen-dokumen yang diduga bermasalah, sepertinya masih ditelusuri KPK. Dokumen-dokumen tersebut informasinya bahkan ditandatangani Gubernur Abdul Gani Kasuba. Informasi yang dihimpun Nuansa Media Grup (NMG) menyebutkan, Gubernur Maluku Utara menadatangani dokumen itu tanpa membaca isinya. Sebab, sebelum ia tandatangani, awalnya sudah melalui tiga pimpinan di Pemprov Maluku Utara, yakni Kepala ESDM, Kepala DPMPTSP dan Sekretaris Provinsi (Sekprov), bahkan telah diparaf tiga orang ini.
Kabarnya Gubernur sempat marah besar kepada tiga orang tersebut setelah tahu kalau dokumen-dokumen yang ia tandatangani itu melanggar ketentuan yang berlaku. KPK sendiri belum memberikan keterangan terang terkait apakah dokumen yang ditandatangani Gubernur itu ada hubungannya dengan indikasi penyalahgunaan IUP atau tidak.
Selain pejabat di internal Pemprov, diduga kuat ada oknum di luar Pmeprov yang ikut campur urusan IUP, yang pada akhirnya terindikasi terjadinya penyalahgunaan IUP. Oknum yang di luar Pemprov itu diketahui salah satu Ketua Partai Politik di Maluku Utara. Bukan hanya itu saja, ada pula sekitar tiga ANS eselon III di Pemprov Maluku Utara juga ikut berperan dalam pengurus IUP ini.
Oknum ASN eselon III itu diketahui memiliki keahlian pengawasan dan perizinan. Mereka juga memiliki hubungan kuat dengan salah satu petinggi di Pemprov Maluku Utara. KPK, menurut Dian Patria, telah melakukan koordinasi internal terkait dengan dugaan penyalahgunaan IUP di Maluku Utara ini. Pihaknya belum mau memberikan keterangan lebih detail, dengan alasan masih dalam tahap penelusuran. (rii)