Hukum  

Masih Berstatus Napi, Pengedar Narkoba Ditangkap Lagi

Pelaku narkoba (gunakan masker) saat digiring ke kantor Kejati Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) melakukan penyerahan satu tersangka dan barang bukti kasus narkoba ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (4/4).

Penyidik BNNP Malut, Aipda Andi Riski mengatakan, tersangka yang berinisial RB, yang telah diserahkan ke Kejaksaan, adalah jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Saat di Lapas, RB berperan sebagai pengendali,”katanya.

Selain dijerat kasus narkoba yang baru ini, RB juga berstatus sebagai narapidana kasus narkoba dengan masa hukuman 5,6 tahun penjara dan saat ini masih menjalaninya.

“Tersangka saat itu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Tikep sekitar tahun 2018 dan 2019. Kemudian ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun diamankan ke Lapas Kelas II Ternate,” jelas Andi.

Andi menambahkan, adapun barang bukti yang disita sebanyak 17 sachet narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja. Tempat kejadian perkara (TKP) di depan pangkalan minyak tanah Kelurahan Tanah Tinggi pada 29 Desember 2021 lalu sekitar pukul 13.15 WIT. “Karena perkaranya dianggap sudah lengkap (P-21) jadi hari ini kita sudah serahkan ke Kejati melalui JPU-nya atau tahap dua. Pengungkapan perkara ini atas kerja sama Lapas Kelas IIA Ternate dengan BNNP Malut,”katanya.

Tersangka diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2), kemudian pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  ” Mereka adalah pengedar dengan ancaman hukum 5 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,”pungkasnya.(gon/rii)