Hukum  

Kejari Morotai Kantongi 2 Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana BUMDes 

Kepala Kejari Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai segera menetapkan dua orang pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Morotai Timur sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, Selasa (12/5). Kristanto mengatakan, ada dua pengurus BUMDes sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).

“Kami juga sedang melakukan pemeriksaan dua perangkat desa karena menyalahgunakan dana desa digunakan untuk pribadi, dan sudah jadi tersangka,” ujar Kristanto saat ditemui di ruang kerjanya.

Meski begitu, Kristanto belum memberikan penjelasan detail mengenai berapa nilai anggaran yang disalahgunakan dan siapa tersangka kasus dalam kasus tersebut. Selain itu, Jaksa juga tengah melirik sejumlah dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang belakangan mencuat.

“Jadi kami terus action bagi kepala desa yang menyalagunakan dana desa, tapi saat ini ada dua orang kami tangani,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan Kejari tetap mengawasi setiap penyimpangan baik kepala desa dan perangkat desa maupun pengurus BUMDes di Morotai.

“Tapi kami tetap mengikuti aturan dan harus melalui prosedur Inspektorat, dan kami terus menanyakan apakah sudah mengembalikan atau belum secara administratif. Karena ada beberapa penyalahgunaan yang dananya cukup besar,” pungkasnya. (ula/tan)