TERNATE, NUANSA – Ada-ada saja sikap Direktur Utama dan jajaran Direksi Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate. Bagaimana tidak, entah apa yang ada dalam pikiran mereka, hak-hak salah seorang mantan karyawan Perumda Ake Gaale tidak diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah di-PHK.
Atas perlakuan tidak pantas dari Perumda Ake Gaale itu, eks karyawan tersebut akhirnya mengadu ke Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara. Menindaklanjuti aduan itu, SPN berencana melaporkan Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate.
Sekretaris SPN Malut Sofyan Abubakar menuturkan, pekan ini juga pihaknya melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate. Jika pihak Perumda Ake Gaale masih juga tidak memberikan hak-hak kepada pekerja tersebut, maka SPN akan mengambil langkah hukum, yakni melaporkan Direktur Utama ke kepolisian.
“Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” jelas Sofyan.
Sedangkan dalam Pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja dinyatakan, bila pengusaha tidak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
“Adapun bunyi Pasal 185 ayat (1) yaitu barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” terangya.
SPN sudah mengirim surat perundingan bipartit. Meski begitu, Perumda Ake Gaale tidak merespons. Batas waktu perundingan bipartit adalah 30 hari. Sedangkan surat yang dilayangkan SPN ke Perumda sudah dilakukan sejak 2 bulan lalu.
“Sehingga ditindaklanjuti ke perundingan tripartit. Jika PDAM Kota Ternate bermain-main dengan hak karyawan, maka SPN Malut siap bermain-main dengan PDAM Kota Ternate. Sebab konsisten dan komitmen SPN Malut tidak akan mundur selangkah pun untuk Membela, Melindungi, dan Memperjuangkan kaum buruh di Maluku Utara,” ujar Sofyan menegaskan. (red)