TERNATE, NUANSA – Komitmen Polda Maluku Utara (Malut) terkait pemberantasan korupsi, patut dipertanyakan. Lihat saja, salah satu kasus dugaan korupsi yang sudah sekian tahun diproses hukum, bahkan sudah ada tersangkanya, malah terbiar begitu saja. Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp 4 miliar lebih dengan tersangka Agusmawati Koten.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Agusmawati alias Agung itu kini diangkat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Lantaran tanpa ada kepastian hukum, proses hukum dugaan korupsi tersebut disorot publik. Ketua Peradi Kota Ternate, Muhammad Konoras, jika proses kasus tersebut tidak jelas ujungnya, maka sama saja Polda menzalimi tersangka karena tanpa ada kepastian hukum. “Kalau begini kondisinya, maka azas cepat sederhana dan biaya murah yang menjadi jantung penegakan hukum telah diabaikan oleh Polda Maluku Utara,” tegasnya.
Dengan demikian, Konoras menyarakan penyidik Polda Maluku Utara sepatutnya menggenjot kasus tersebut agar segera mendapatkan kepastian hukum. Ia juga menegaskan, bagi semua orang wajib diperlakukan sama di depan hukum (Equality Before The Law). Jangan kemudian, lanjutnya, kasus yang satu dipercepat ke Pengadilan, lalu yang satu lagi sengaja diperlambat, hal ini membuat citra buruk penegak hukum di mata publik.
“Oleh karena itu, tidak ada alasan lain bagi Polda untuk tidak segera serius menuntaskan kasus tersebut,” tegasnya. Ia juga menambahkan, tersangka yang diangkat sebagai Kadis DPMD, jika dilihat dari aspek kewenangan maka tidak menjadi halangan bagi Bupati untuk melakukan pengangkatan. “Tetapi dari aspek azas pemerintahan yang baik, maka hal itu semestinya dipertimbangkan oleh Bupati,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil saat dikonfirmasi secara terpisah, belum memberi keterangan secara detail atas kasus tersebut. Ia beralasan akan mengecek dulu ke Ditreskrimsus yang menangani kasus ini. “Nanti besok saya cek ke krimsus dulu ya,” katanya singkat.
Sebelumnya, dugaan korupsi DD Taliabu ini mendapat evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). lembaga antirasuah meminta Polda agar segera melengkapi berkas tersangka sebagaimana petujuk jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersangka sudah sempat diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Tapi karena belum lengkapi, sehingga dikembalikan ke penyidik Polda untuk dilengkapi. (tox/rii)