Polmas  

Sekda Ternate: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara saat Libur

Jusuf Sunya

TERNATE, NUANSA – Jumat (29/4), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mulai cuti lebaran Idulfitri. Libur Idulfitri ANS Pemkot Ternate terhitung 29 April hingga 9 Mei 2022.

Sepanjang libur, ASN Pemkot Ternate dilarang menggunakan fasilitas negara. Jika ada ASN melanggar, maka akan dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam surat edaran Wali Kota nomor 800/1418/2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Jusuf Sunya mengatakan, aturan cuti bersama telah dikeluarkan Wali Kota Ternate yang merujuk Kepres nomor 4 tahun 2022 tentang cuti bersama ASN tahun 2022 yang kemudian ditindaklanjuti Kemenpan-RB tentang cuti PNS menjelang libur hari raya yang diikuti dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menaker dan Menpan-RB.

Keputusan cuti bersama ini tentu sudah memperhatikan kondisi terakhir setelah pandemi Covid-19. ” Libur itu hanya 2 dan 3 Mei, dan pemerintah menambah cuti itu mulai 29 April sampai 4, 5 dan 6 Mei dan tanggal 9 Mei itu semua ASN sudah wajib masuk kantor tanpa kecuali, jadi sekitar 10 hari sehingga ada ruang kepada ASN untuk berkumpul dengan keluarganya,”jelasnya.

Dalam libur dan cuti bersama itu menurut dia, edaran KPK agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam libur dan cuti itu juga berlaku bagi ASN di Kota Ternate. “Namun kita di Ternate ini jarang terjadi, tapi kita tegakkan edaran KPK itu dalam rangka menegakkan tata kelola pemerintahan,” katanya.

Jusuf menegaskan, perusahaan yang ada di Kota Ternate agar dapat menindaklanjuti surat edaran Menaker terkait dengan pelaksanaan cuti bersama di perusahaan. Tetapi juga harus disesuaikan dengan perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan, sehingga hak-hak karyawan dapat diberikan. Selain itu, perusahaan juga diminta memberikan THR ke karyawannya satu sebelum hari raya.

“Itu jadi perhatian kita untuk terus melakukan pemantauan, dan evaluasi sehingga dalam menyambut Idulfitri itu hak mereka sudah dipenuhi,” tegasnya.

Sementara untuk OPD pelayanan publik dalam cuti dan libur ini, lanjut dia, jam kerjanya berbeda, dimana OPD tersebut ada prioritas tertentu. Mereka akan diberikan waktu secara bergilir, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan hal itu sudah disampaikan ke OPD melalui surat edaran Wali Kota.

“Dan, pada 9 Mei hari Senin itu semua pegawai sudah wajib masuk kantor, jadi tidak boleh lagi ada cuti tambahan. Kita akan memberikan punishment (hukuman) bagi yang melanggar sebagaimana dalam surat edaran Wali Kota sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, jadi semua ASN wajib memperhatikan surat yang telah ditetapkan itu,” pungkasnya. (udi/rii)