SOFIFI, NUANSA – Nilai tawar Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba ke pemerintah pusat, patut dipertanyakan. Lihat saja, tiga nama yang ia usulkan sebagai calon penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, dimentahkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Justru, nama yang keluar sebagai Pj Bupati Morotai adalah M. Umar Ali, yang tidak lain adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai. M Umar juga diketahui sebagai orang yang sangat dekat dengan mantan Bupati Morotai, Benny Laos.
Umar Ali telah dilantikan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali di kantor gubernur, Jumat (27/5). Entah kenapa Gubernur Abdul Gani Kasuba memilih tidak melantik Pj Bupati Morotai dan menyerahkannya ke Wakil Gubernur.
Informasinya, nama M. Umar Ali masuk ke Kemendagri lantaran diusulkan secara diam-diam oleh Benny Laos. Meskipun usulan Benny bukan melalui jalur formal, tetapi mengalahkan usulan Abdul Gani Kasuba yang melalui jalur resmi. Tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri dan dimentahkan itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Samsudin Banyo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya serta Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) M. Syukur Lila.
Usai pelantikan, M. Al Yasin Ali menuturkan, keputusan yang dikeluarkan Kemendagri itu sah. Apalagi, dalam Surat Keputusan (SK) tersebut tercantum juga persetujuan Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan, posisi Pj adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri, Gubernur hanya sebatas mengusulkan. “Gubernur mau usul siapa saja, tapi kalau Mendagri tidak mau, kita mau bagaimana. Saya selalu mendukung. Jadi keputusan Mendagri ini sudah sah,” tegas Wakil Gubernur.
Al Yasin Ali juga mengatakan, kemungkinan kondisi yang sama akan terjadi pada posisi Pj Bupati Halmahera Tengah. Siapapun yang nanti diusulkan Gubernur ke pemerintah pusat, yang menentukan adalah Mendagri. Lanjutnya, keputusan Mendagri tetap sah, karena di dalamnya ada persetujuan Presiden. “Jadi bisa saja hal yang kita alami sekarang ini akan terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pelatikan Pj Bupati Pulau Morotai ini berdasarkan SK Mendagri Nomor :131.82-1210 tertanggal 13 Mei 2022 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara.
Dalam pelantikan itu, Wakil Gubernur mengharapkan kehadiran Pj Bupati menjadi solusi terselenggaranya penyelegaraan pemerintahan yang baik di Morotai. Ia juga berharap kepada semua elemen di Morotai agar menerima dengan gembira kehadiran Pj Bupati. (ano/kep)