TERNATE, NUANSA – Inspektorat Pemprov Maluku Utara (Malut) menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), Selasa (31/5). Sidang dipimpin Kepala Inspektorat Nirwan M.T Ali dan disaksikan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Usai sidang, Nirwan menjelaskan, sidang (masa sidang kedua) ini harus dilakukan agar ada kesadaran dan upaya peningkatakn penyelesaian kerugian negara, lebih khusus terkait dengan temuan tahun 2019 hingga 2021, termasuk utang daerah.
Menurutnya, sidang pertama pada 21 Januari 2022 adalah untuk tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan sidang kedua ini dilakukan berdasarkan hasil temuan Inspektorat. Sedangkan sidang TPTGR ke tiga dilakukan setelah adanya tindak lanjut 60 hari hasil temuan BPK 2021.
“Jumlah temuan masa sidang kedua, untuk pihak ke tiga sebanyak tiga perusahaan dengan 75 rekomendasi, ASN sebanyak 49 rekomendasi serta pimpinan SKPD sebanyak 20 temuan dengan hasil rekomendasi sebanyak 124,” jelas Nirwan.
Dari tahun 2019 hingga 2021, sedikitnya Rp 7 miliar yang dilakukan pengembalian dan rekomendasi berkisar Rp 70 juta. “Jadi sebelum sidang dimulai, tercatat 11 temuan yang terdiri dari ASN dan pihak ketiga yang sudah menyelesaikan penyetoran ke kas daerah. Tentu itu bervariasi, ada Rp 30 juta, Rp 5 juta, Rp 1 juta lebih dan bahkan ada yang Rp 5 ratus ribu, “tutupnya menjelaskan. (ano/kep)