Hukum  

Cegah Peredaran Narkoba, 100 Personel Polda Malut Tes Urine

Suasana tes urine di Mapolda Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Sebanyak 100 personel Polda Maluku Utara menjalani tes urine di halaman Mapolda, Kamis (9/6). Tes urine ini dilakukan secara mendadak, usai apel pagi. Tes urine digagas Bidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Biddokes Polda Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, tes urine secara mendadak ini dengan tujuan untuk mencegah personel Polda Maluku Utara dari penyalahgunaan narkoba. “Dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan secara acak kepada 100 personel, alhamdulillah setelah dilakukan pemeriksaan narkoba dalam urine semuanya dinyatakan negatif,”katanya pada Nuansa Media Grup (NMG).

Michael menjelaskan, tes urine akan dilakukan secara rutin. Dengan demikian, Polda mampu mendeteksi keberadaan obat-obatan terlarang di tubuh Polri secara cepat. Ini juga dilakukan untuk menekan tingkat pelanggaran personel Polda Maluku Utara, baik dari sisi disiplin maupun kode etik, termasuk pidana. “Kegiatan ini akan terus dilakukan. Pelaksanaan tes urine ini juga bertujuan menindaklanjuti program Kapolri dalam bidang pengawasan personel Polri,” ujar Kabid Humas.

Ia menuturkan, narkoba merupakan kasus yang menjadi atensi Polri, terutama upaya Polri dalam transformasi menuju presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan. Sehingga itu, sebelum melakukan penegakkan hukum, pihaknya memastikan terlebih dulu personel Polda Maluku Utara terbebas dari narkoba.

Kabid Humas mengingatkan kepada anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku Utara agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.  “Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana,”tegas Kombes Michael.

Dirinya juga mengajak masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama menjaga daerah ini dari peredaran narkoba. Ia juga meminta kepada masyarakat, jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba, maka segera dilaporkan ke pihak yang berwewenang. Tidak hanya masyarakat, Kabid Humas berharap, apabila ditemukan adanya penyimpangan terkait penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada ampun terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba apapun itu perannya, selain diproses melalui peradilan umum akan diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri. Ini sebagai langkah nyata Polri khususnya di Polda Maluku utara dan jajaran dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal,”pungkasnya. (tox/rii)