Daerah  

Guru yang Tolak Plt Kepsek SD 50 Ternate Akan Disanksi

Samin Marsaoly

TERNATE, NUANSA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, belum menerima laporan terkait dengan aksi penolakan pelaksana tugas (Plt) di Sekolah Dasar Negeri 50 Ternate. Ini diakui Kepala BKPSDMD, Samin Marsaoly pada Nuansa Media Grup (NMG).

Sebagaimana diketahui, para guru di SD Negeri 50 menolak Plt Kepala Sekolah atas nama Yati S. Ali yang menggantikan Plh Laela H. Yamani yang baru bertugas kurang lebih satu pekan. Plh Kepala Sekolah diangkat oleh Dinas Pendidikan, sedangkan Plt diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate, dengan nomor 824.4/2096, terhitng 13 Juni 2022.

“Karena yang keluarkan SK Plt adalah Wali Kota, maka lebih tinggi daripada SK Plh yang dikeluarkan Dinas Pendidikan. Karena keweangan ini ada di tangan Wali Kota,” jelas Samin.

Menurutnya, semua pihak terkait harus taat dan patuh ketika Wali Kota mengeluarkan SK tersebut. Jika ada guru yang diketahui melakukan penolakan SK Wali Kota, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. ” BKPSDMD sebagai pengelola kepegawaian menindaklanjuti apa yang sudah ditetapkan Wali Kota,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muslim Gani mengaku belum mengetahui secara jelas informasi penolakan Plt tersebut. Ia juga mengaku belum mengecek secara langsung di lapangan. (udi/rii)