Melanggar Hukum, PDIP Pecat Amin Drakel

Amin Drakel.

TERNATE, NUANSA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Amin Drakel, salah satu kader PDIP yang sekarang menjabat anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. SK Pemecatan Amin Drakel itu ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri, dengan 235/KPTS/DPP/IV/2022 tertanggal 6 Juni 2022.

Dalam surat itu menegaskan, Amin Drakel terbukti melanggar kode etik dengan melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang mencederai nama baik partai. DPP PDIP juga memberikan toleransi kepada Amin Drakel untuk mengundurkan diri dari anggota DPRD Maluku Utara, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan nomor 3545/IN/DPP/XI/2021.

surat keputusan

Selain itu, Komite Etik dan Displin DPP PDIP juga mengeluarkan surat rekomendasi bernomor 11/K.E.D-PDIP/XI/2021 yang menjatuhkan sanksi kepada Amin Drakel untuk dibebastugaskan dari penugasannya sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 dan kemudian disusul surat keputusan pemecatan sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku Utara, Nuryadin Ahmad mengakui bahwa Amin Drakel telah dipecat dari PDIP.  “Beliau melakukan pelanggaran hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan. Dengan dasar itu, maka DPP PDIP menilai bahwa kader yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin organisasi partai, sehingga mahkamah partai telah melakukan sidang kode etik dan merekomendasikan kepada DPP untuk membebastugaskan Amin Drakel dari keanggotan Partai, “jelasnya kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (11/6).

Menurut Nuryadin, alasan dibebastugaskan telah tertuang dalam diktum SK pemecatan. “Alasan itu tertuang dalam diktum surat keputusan,” lanjut Yadin sembari menyodorkan SK keputusan berjumlah dua halaman. (nis/rii)