TERNATE, NUANSA – Maraknya kasus dugaan investasi bodong Zahra Berkah yang meresahkan warga Ternate mendapat perhatian serius dari praktisi hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak tidak hanya memproses pidana umum, melainkan mengusut tuntas skema keuangan, aliran dana, hingga indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan perspektif hukum investasi dan pasar keuangan.
Pandangan tersebut disampaikan oleh advokat dari Kantor Hukum Ahmad Nurrahman Nassim, S.H & Rekan. Ahmad menilai, mekanisme bisnis yang dijalankan Zahra Berkah mengindikasikan skema penghimpunan dana ilegal dengan pembagian keuntungan terstruktur antara pihak owner dan para leader.
“Setiap penerimaan dan pencairan dana oleh leader diduga selalu menghasilkan profit dari owner berdasarkan persentase yang disepakati. Dari sudut pandang investasi, pola ini mengarah pada skema Ponzi, di mana imbal hasil (return) tidak dihasilkan dari kegiatan usaha riil, melainkan dari putaran dana anggota baru,” ujar Ahmad, Sabtu (19/9).
Melihat pola transaksi tersebut, Ahmad mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk berkolaborasi dengan otoritas keuangan guna melacak lalu lintas dana secara mendalam.
“Pihak penegak hukum perlu menelusuri seluruh aliran dana dari masyarakat ke leader hingga ke owner. Penelusuran ini penting untuk memetakan peran pihak-pihak yang menikmati underlying asset atau keuntungan ilegal dari penghimpunan dana tanpa izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.
Selain melacak aliran uang, Ahmad menekankan krusialnya audit forensik terhadap profil aset para pelaku sebelum dan sesudah kegiatan investasi berlangsung.
“Perlu ditelusuri aset yang dimiliki para leader dan owner sebelum dan sesudah beroperasinya kegiatan ini. Dugaan kuat mengarah pada TPPU, di mana hasil kejahatan investasi disamarkan menjadi aset pribadi,” pungkasnya.
Langkah penelusuran aset dan audit aliran dana berbasis hukum investasi ini dinilai menjadi kunci utama bagi APH untuk menyita aset kejahatan (asset recovery) demi memulihkan kerugian para korban.
Owner Investasi Zahra Berkah Jadi Tersangka
Owner investasi Zahra Berkah, Sahriyani, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan investasi bodong. Penetapan tersangka ini menyusul diprosesnya laporan para korban ke Polres Ternate. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (18/9) malam.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka itu.
“Sudah (jadi tersangka),” ujar Arif, Sabtu (19/9).
Meski begitu, Arif masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menyita perhatian warga Malut tersebut.
“Senin kita press release-kan, ya,” katanya.
Sahriyani sebelumnya melakukan aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan embel-embel investasi amanah dan bertanggung jawab. Dibantu 27 leader, ia diduga menghimpun dana dari ratusan warga di Malut hingga di luar Malut.
Pada Kamis (17/9), para member mencegatnya di pelabuhan feri Sofifi dan membawanya ke Ternate. Ia lalu diamankan polisi ke Polres Ternate untuk mencegah aksi main hakim sendiri. (tan)










