JAILOLO, NUANSA – Penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Barat mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Maluku Utara, Zulkifli Dade. Ia menilai terdapat perbedaan progres penanganan perkara antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar dan Satreskrim Polres Halbar.
Sorotan tersebut terutama diarahkan pada sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Polres Halbar dan telah berlangsung cukup lama, bahkan beberapa di antaranya disebut telah memasuki tahap penyidikan, namun hingga kini belum diketahui adanya penetapan tersangka.
Dua perkara utama yang menjadi sorotan yakni dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Inspektorat Halbar tahun 2021 yang disinyalir Sekda Halbar Terlibat dan dugaan penyimpangan Dana PIID-PEL Kementerian Desa tahun 2019 di Desa Ratem yang disinyalir juga ada keterlibatan mantan Anggota DPRD Halbar.
Zulkifli mengatakan, dalam penanganan perkara pidana, aparat penegak hukum perlu mengedepankan kepastian hukum, transparansi dan efektivitas penyidikan.
Menurut dia, lamanya proses penanganan perkara tanpa kejelasan perkembangan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempertanyakan sejauh mana perkara tersebut telah ditindaklanjuti.
“Satreskrim Polres Halmahera Barat harus berfokus pada asas kepastian hukum, transparansi dan efisiensi penegakan hukum,” ujar Zulkifli, Sabtu (19/9).
Ia menilai, apabila suatu perkara telah berjalan bertahun-tahun dan telah masuk tahap penyidikan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu persoalan yang disoroti Zulkifli adalah alasan kebutuhan hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Maluku Utara dalam perkara yang sedang ditangani.
Ia meminta penyidik segera berkoordinasi dan mendorong proses pemeriksaan kerugian negara agar tidak menjadi hambatan berlarut dalam penanganan perkara.
Zulkifli juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara dalam konteks Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus bersifat nyata atau aktual (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.
Namun, menurut dia, kebutuhan pembuktian kerugian negara tidak semestinya menjadi alasan bagi perkara untuk tidak menunjukkan perkembangan dalam waktu yang tidak jelas.
“Penyidik harus segera berkoordinasi dan mendesak agar proses audit investigasi dapat dilakukan dan hasilnya diterbitkan sesuai mekanisme. Jangan sampai persoalan audit kemudian membuat perkara tidak memiliki kepastian perkembangan,” ujarnya.
Ia menilai, keterlambatan yang terlalu panjang dapat menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya intervensi atau kepentingan tertentu.
Namun demikian, Zulkifli menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum ada bukti.
Kejari Dinilai Lebih Progresif
Zulkifli kemudian membandingkan perkembangan penanganan perkara korupsi antara Kejari Halbar dan Polres Halbar.
Menurutnya, dalam beberapa perkara yang ditangani Kejari Halbar, proses hukum terlihat lebih progresif hingga tahap penetapan tersangka dan penahanan mulai dari Perkara dugaan korupsi talud Gamlamo, kasus dugaan korupsi Letter Sign Selamat Datang Halbar dan juga yang terbaru telah menunjukkan progres yang signifikan yaitu kasus dugaan korupsi bansos Dinas Sosial tahun anggaran 2023-2024 yang sudah masuk tahap penyidikan dan bakal ada penetapan tersangka yang diperkirakan pada November 2026.
Sementara itu, sejumlah perkara yang berada di Satreskrim Polres Halbar dinilai belum menunjukkan perkembangan yang sebanding, meskipun telah berlangsung cukup lama, di antaranya kasus bantuan Kemendes, kasus perjadin Inspektorat, dan kasus pengadaan bodi fiber di Dinas Kelautan dan Perikanan Halbar, yang hingga saat ini belum adanya arah tersangka.
“Perbandingan progres penanganan perkara antara Polres Halbar dan Kejari Halbar perlu menjadi perhatian. Kejari terlihat lebih progresif dalam membawa perkara korupsi ke tahap berikutnya, sementara sejumlah perkara di Polres masih menunggu kejelasan perkembangan,” kata Zulkifli.
Ia meminta perbedaan tersebut tidak sekadar menjadi persoalan antar-institusi penegak hukum, tetapi harus dijadikan momentum untuk memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi di Halbar.
Minta Gelar Perkara
Untuk memberikan kepastian terhadap perkara yang telah lama ditangani, Zulkifli meminta Kapolres Halbar dan Kasat Reskrim segera melakukan evaluasi serta apabila secara hukum telah terpenuhi, melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang telah dilakukan perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk mengetahui apakah bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi.
“Demi menjaga marwah institusi Polri, saya meminta Kapolres Halbar dan Kasat Reskrim segera melakukan gelar perkara terhadap kasus-kasus yang telah lama ditangani. Jika berdasarkan hasil penyidikan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, Zulkifli juga mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Secara resmi, Polri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor dan merupakan instrumen untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi proses penyelidikan dan penyidikan. SP2HP memuat antara lain tindakan penyidikan yang telah dilakukan, hasilnya, kendala yang dihadapi dan rencana tindakan berikutnya.
Karena itu, Zulkifli berpandangan, perkara-perkara dugaan korupsi yang masih berjalan perlu memiliki kejelasan perkembangan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa perkara tersebut berhenti tanpa kepastian.
“Penyidik harus memberikan perkembangan perkara melalui mekanisme SP2HP. Transparansi ini penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan apa kendala yang dihadapi penyidik,” ujarnya.
Ia menilai, keterbukaan perkembangan perkara juga penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif bahwa suatu perkara sengaja dibiarkan atau dijadikan alat tawar-menawar kepentingan tertentu.
Minta Polda Malut dan KPK Supervisi
Lebih lanjut, Zulkifli meminta Polda Maluku Utara melakukan pengawasan dan supervisi terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Halbar yang dinilai membutuhkan perhatian khusus.
Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sesuai kewenangannya apabila perkara tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan supervisi.
“Polda Maluku Utara dan KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang perkembangannya dinilai berlarut-larut. Tujuannya bukan semata-mata mengambil alih, tetapi memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan dan sesuai ketentuan,” katanya.
Zulkifli menambahkan, penanganan perkara korupsi harus terlepas dari kepentingan politik maupun hubungan kekuasaan. Menurutnya, ukuran utama dalam menentukan langkah hukum harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan korupsi ditangani secara profesional. Jika bukti tidak cukup, jelaskan sesuai mekanisme hukum. Jika bukti telah cukup, proses sesuai tahapan hukum. Yang terpenting jangan ada perkara yang tidak jelas nasibnya,” pungkasnya. (adi/tan)










