TERNATE, NUANSA – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara, berhasil mengamankan belasan sepeda motor dan satu unit mobil, Jumat (10/6). Kendaraan yang diamankan di Pelabuhan Feri, Kelurahan Bastiong, Kota Ternate, itu terpaksa disita, lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Mobil dan motor tersebut diketahui dipasok dari Manado, Sulawesi Utara dengan Kapal Feri Dalante. Sebanyak 11 kendaraan ini tidak memiliki surat-surat dan diduga kendaraan hasil pencurian.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6), membenarkan hal tersebut. “Benar, anggota Dit Reskrimum telah mengamankan 11 kendaraan bermotor yang baru tiba di Pelabuhan Feri Bastiong dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara,” jelasnya.
Menurut Kabid Humas, dari hasil pemeriksaan awal, belasaan kendaraan itu diduga hasil tindak pidana pencurian atau penggelapan, karena tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi kendaraan. “Kendaraan yang diamankan yakni 10 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat,” terang Michael.
Ia juga mengaku, saat ini seluruh kendaraan tersebut telah diamankan di Markas Dit Reskrimum Polda Maluku Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini Tim sedang melaksanakan interview dan pemeriksaan terhadap pemilik dari kendaraan-kendararaan tersebut untuk pengembangan penyelidikan,” katanya.
Michael menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor antar Provinsi serta akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara atas kasus ini.
Sekadar diketahui, belasan Kendaraan yang diamankan yakni, 1 unit Mobil avansa, 2 unit motor Nmax, 1 Unit motor Aerox, 2 unit motor beat, 1 unit motor PCX, 2 unit motor Vario, 1 unit motor Mio dan 1 unit motor CB 150R. (tox/rii)