TERNATE, NUANSA – Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban peredaran minuman keras (miras) di Kota Ternate tidak lama lagi akan ada. Wali Kota, DPRD dan Polres Ternate, telah membangun koordinasi dalam rangka mewujudkan Perda tersebut. Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit menyatakan mendukung mendukung penuh pembentukan Perda minuman keras tersebut.
“Saya sudah sampaikan langsung ke pak Wali Kota terkait dengan peredaran minuman keras ini. Pak Wali Kota juga sudah memanggil beberapa tim untuk membahas hal ini. Semoga dalam waktu dekat akan diwujudkan. Komisi I DPRD juga sudah datang ke Polres dan mendorong agar Perda ini harus ada,” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (14/6).
Andik mengatakan, selain Perda munuman keras, ia juga mendukung jika dibuatkan Perda terkait dengan penyalahgunaan Lem ehabond. Maraknya penyalahgunaan lem itu bahkan menjadi pembahasan di internal Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ternate.
“Di internal Forkopimda juga mulai ada pembahasan ke sana. Dan juga di Komisi juga sama-sama kita sepakat untuk membahas masalah itu. Kami mendukung Perda itu,” pungkasnya. (tox/rii)