TERNATE, NUANSA – Meskipun pernah dihukum lantaran melakukan aksi pencurian, ternyata tidak membuat RD alias Rusdi menjadi kapok. Lihat saja, pria 41 tahun kembali beraksi. Beberapa hari lalu, Rusdi mencuri uang puluhan juta, perhiasan emas, handphone dan kartu ATM milik salah seorang warga di Kelurahan Kayu Merah, Kota Ternate.
Barang-barang berharga milik korban itu dicuri Rusdi tepatnya di salah satu kios. Setelah tahu kalau uang, emas, ATM dan handphonenya dicuri, korban bertandang ke Mapolsek Ternate Selatan untuk membuat laporan resmi. Tak lama kemudian, polisi melakukan pengintaian.
Berdasarkan ciri-ciri yang digambarkan korban kepada polisi, pelaku akhirnya bisa dideteksi dan diringkus. Rusdi ditangkap saat sedang asyik di salah satu tempat hiburan malam di Kota Ternate. “Laporan dari korban di warungnya terjadi pencurian uang sebesar Rp 21 juta, kemudian beberapa perhiasan emas dan ATM. Dari ATM yang hilang tersebut, terjadi penarikan uang sebesar Rp 12 juta,” jelas Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/6).
Menurut Andik, dari jumlah uang tunai Rp 21 juta dan Rp 12 juta yang ditarik pelaku di kartu ATM yang dicurinya, ditolakna sebanyak Rp 33 juta. Namun, telah digunakan pelaku kurang lebih Rp 23 juta dan uang tunai yang tersisah di tangan pelaku Rp 10 juta.
Lanjutnya, setelah penyidik melakukan pengembangan lebih jauh dan mendapat informasi yang valid, tim Resmob Polsek Ternate Selatan kemudian melakukan pengintaian dan mendapatkan pelaku di salah satu tempat hiburan.
“Setelah didapat, kita langsung memperoleh barang bukti (BB) diantaranya, perhiasan emas, uang tunai sebesar 10 juta yang masih tersisa, kemudian pakaian yang dia pakai mirip dengan BB ketika ia melakukan penarikan uang di ATM,” jelasnya.
Kapolres mengaku, pelaku merupakan resedivis dan sudah dua kali melakukan tindak pidana di Kota Ternate dan Papua dengan kasus yang sama. Andik menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan, untuk mencari tahu keterkaitan pelaku dengan tempat kejadian perkara (TKP) lain yang telah dilaporkan korban-korban yang lain.
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan pasal 362 KHUPidana, anacaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Sementara kasus ini murni dilakukan sendiri. Biasanya resedivis ini mendapat sepertiga hukuman tambahan,” pungkasnya. (tox/rii)