TERNATE, NUANSA – Setelah mendapat laporan resmi dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan mendapat desakan dari berbagai pihak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya angkat bicara. Melalui Kasi Penkum (juru bicara) Kejati, Richard Sinaga, pihaknya memastikan akan melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasi Penkum menegaskan, setiap laporan masyarakat yang diterima Kejati, akan tetap ditindaklanjuti. Menyangkut laporan atas dugaan korupsi di PUPR Taliabu, tinggal menunggu disposisi ke bidang yang akan menanganinya. “Semua laporan akan ditindaklanjuti, tidak ada laporan yang tidak ditindaklanjuti,” tegasnya kepada Nuansa Media Grup (NMG).
Setelah laporan ini didisposisi pimpinan di Kejati, kata Richard, selanjutnya akan dipelajari. Sehingga itu, ia berjanji akan menyampaikan secara terbuka jika laporan tersebut telah didisposi. “Yang namanya laporan, akan tetap kita pelajari. Nanti saya cek dulu disposisinya seperti apa, nanti saya sampaikan ke kawan-kawan (Wartawan),” tandasnya.
Sekadar diketahui, diduga terjadi tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Taliabu di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Suprayindo. Ada dua item kegiatan yang anggarannya diduga disalahgunakan, yakni pembangunan jembatan Air Ratahaya yang bersumber dari APBD tahun 2018 senilai Rp 2.500.000.000.00 dan peningkatan jalan Bobong-Dufo tahun 2019 senilai Rp 10.799.999.999.62. (tox/rii)