Hukum  

Lagi, Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi di PUPR Taliabu

Hendra Kasim

TERNATE, NUANSA – Satu per satu praktisi hukum mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) untuk menyentuh dugaan praktik korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu. Sebab, selama ini dugaan korupsi di Taliabu hampir tidak diusut penegak hukum. Akibatnya, praktik korupsi di daerah itu kian marajalela.

Setelah advokat Iskandar Yoisangaji yang angkat bicara, kini giliran praktisi hukum Hendra Kasim yang menyikapi laporan salah satu lembaga masyarakat ke Kejaksaan Tinggi terkait dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu.

Menurut Hendra, setiap laporan masyarakat ke penegak hukum atas dugaan tindak pidana, harus ditindaklanjuti. Seperti misalnya laporan dugaan tindak pidana korupsi di PUPR Taliabu yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Laporan tersebut sepatutnya ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam hukum dikenal adagium justice delayed justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak). Menggantung proses hukum hanya akan menjadikan keadaan tidak adil bagi pelapor dan juga terlapor. Pelapor merasa tidak diindahkan laporannya sehingga keadilan tidak kunjung tegak. Sedangkan terlapor mengalami nasib yang digantung. Sebab itulah, setiap laporan ke aparat penegak hukum (APH) harus ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.

Sekadar diketahui, diduga terjadi tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Taliabu di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Suprayindo. Ada dua item kegiatan yang anggarannya diduga disalahgunakan, yakni pembangunan jembatan Air Ratahaya yang bersumber dari APBD tahun 2018 senilai Rp 2.500.000.000.00 dan peningkatan jalan Bobong-Dufo tahun 2019 senilai Rp 10.799.999.999.62. (rii)