TOBELO, NUANSA – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara (Malut) atas proyek tambatan perahu tahun 2016 di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah keluar. Sebagaimana isyarat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, BPK telah menemukan indikasi kerugian negara pada proyek yang dianggaran melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp 1,1 miliar itu.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka J. Hayer mengatakan, proses penyelidikan telah tuntas. Selanjutnya, dalam dekat ini Kejari akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu harus dilakukan, karena audit BPK telah keluar dan sudah di tangan penyidik Kejari Halmahera Utara. “Kami akan melakukan gelar untuk menentukan proses hukum kasus ini kedepan. Semua penyidik sudah siap,” jelasnya pada Nuansa Media Grup (NMG). (fnc/rii)