TERNATE, NUANSA – Pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Suparayidno, bahwa tidak terjadi praktik korupsi di instansi yang ia pimpin, mendapat respons praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Kasim.
Hendra mengatakan, pernyataan Kadis PUPR Taliabu itu setidaknya menjadi tantangan bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk turun melakukan penyelidikan. “Kejaksaan lah yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan, untuk memastikan apakah benar tidak terjadi praktik korupsi di Dinas PUPR Taliabu atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, Pernyataan Kadis PUPR Taliabu itu harus membuat Kejaksaan Tinggi merasa tertantang. Kadis PUPR terlalu dini mengeluarkan pernyataan bahwa di instansi yang ia pimpin itu tidak terjadi praktik korupsi. “Ini kan Kejaksaan Tinggi belum melakukan penyelidikan. Nantinya Kejaksaan yang harus membuat pembuktian bahwa pernyataan Kadis PUPR itu benar atau tidak. Sehingga itu, Kejaksaan Tinggi harus melakukan penyelidikan atas laporan yang sudah dimasukkan salah satu LSM beberapa hari lalu,” tutur Hendra Kasim.
Ia juga menyarankan Kejaksaan Tinggi untuk bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu, termasuk untuk mencari tahu adanya potensi kerugian keuangan negara. Dengan demikian, maka publik akan mengetahui apakah pernyataan Kadis PUPR itu benar atau hanya sesumbar.
Sebelumnya, Kadis PUPR Taliabu, Suprayidno angkat bicara setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menegaskan akan menyelidiki dugaan korupsi di instansi yang dipimpinya. Ia menegaskan, tidak ada praktik korupsi di PUPR Taliabu.
Menyangkut dua item kegiatan yang diduga anggarannya disalahgunakan, Suprayidno juga membantah bahwa tidak terjadi praktik korupsi. “Untuk kegiatan peningkatan jalan Bobong-Dufo tahun 2019 senilai Rp10,799 miliar, dan juga proyek jembatan air ratahaya Taliabu senilai Rp 2,5 miliar, anggarannya belum cair 100 persen. Jadi tidak ada korupsi,” katanya melalui keterangan tertulis yang dikirim ke Nuansa Media Grup (NMG).
Menurut Kadis PUPR, proyek jalan Bobong-Dufo memang pelaksanaannya sudah 100 persen, tetapi pencairan anggarannya masih tersisa 30 persen, karena masih menunggu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selain jalan Bobong-Dufo, Kecamatan Taliabu Barat, ada juga proyek jembatan air Ratahaya yang baru dibayarkan uang muka sebesar 30 persen dari total nilai kontrak Rp 2,5 miliar. Perlu saya luruskan bahwa dari beberapa proyek fisik yang belum diselesaikan pembayaran 100 persennya itu karena Dinas PUPR mengikuti pendapat hukum Kejari terkait utang pihak ketiga,” tuturnya.
Suprayidno menambahkan, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, melalui Dinas PUPR saat ini terus melakukan pemerataan pembangunan agar seluruh rakyat di Taliabu merasakan keadilan. “Berbagai upaya tersebut ditempuh melalui implementasi sejumlah program fisik di setiap kecamatan, sebagai upaya keberlanjutan pembangunan infrastruktur, yang itu menjadi skala prioritas di periode kedua Bupati dan Wakil Bupati Aliong Mus – Ramli (AMR) saat ini,”tutupnya. (rii)