Sadis…! Oknum Ketua Parpol ini Minta Fee Proyek Masjid Raya Sofifi

Masjid Raya Sofifi.

SOFIFI, NUANSA – Tingkah oknum Ketua Partai Politik (Parpol) yang satu ini sungguh keterlaluan. Bayangkan saja, entah apa kewenanganya, ia tega meminta fee proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi ke PT. Anugerah Lahan Baru. Jumlah uang yang dimintai salah satu Partai Politik di Maluku Utara ini terbilang fantastis, yakni miliar rupiah. Ketua Partai itu berinisial MS.

Tingkah tidak terpuji yang dilakukan MS itu diakui Joko Sukirno, salah satu staf PT. Anugerah Lahan Baru saat memasukan aduan ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait lambannya pembayaran utang dari Pemprov Maluku Utara sebesar Rp 5,6 miliar atas proyek Masjid Raya.

Menurut Joko, laporan yang ia sampaikan ke Pansus pada Senin (27/6) itu adalah keduanya kalinya PT. Anugerah Lahan Baru mengadu. “Dari tanggal 10 September 2021, pukul 11.30 Wit, kami dihubungi saudara MS, dan diminta untuk dibuatkan cek Rp 1,5 miliar agar tagihan kami bisa dicek-kan oleh Pemprov. Kemudian permintaan itu kami tolak, sebab dana sebesar itu bukan punya kontraktor semua, karena kita masih punya tanggungan yang lain, khususnya pekerja. Selain itu, kami juga beralasan belum merealisasikan permintaan MS, karena alasan keuangan perusahaan yang belum stabil,” akunya Joko di halaman kantor DPRD Provinsi.

Tidak sampai di situ, merasa permintannya tidak dipenuhi, MS melakukan tekanan ke rekanan, dengan tujuan fee yang ia minta itu bisa dipenuhi perusahaan yang mengerjakan Masjid Raya Sofifi. Bukti percakapan MS ke pihak perusahaan telah disimpan. MS bahkan dengan terang-terangan menghubungi perusahaan melalui WhatsApp.

Kepada wartawan, Joko merinci utang yang belum dibayar Pemprov Maluku Utara, yakni eskalator, kaligrafi, salawaku, batu alam di empat menara, tangga luar, pembuatan pembatasan percikan air hujan dan tempat wudhu di area taman Masjid Raya. “Kalau utang ini belum dibayarkan oleh pemerintah, kita akan bongkar unit-unit apa yang belum dibayarkan, bukan Masjidnya yang dibongkar,”katanya.

Sementara itu, Mustakim La Dee selaku penasehat hukum (PH) MS membantah tuduhan yang dialamatkan ke Ketua Partai Politik tersebut. “MS tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan anggaran, karena dia bukan pejabat Pemprov. Karena suatu proyek yang dikerjakan itu hubungan hukumnya itu harus ke Pemprov. Jika tuduhan ini menimbulakn fitnah, maka kami akan tempuh jalur hukum,” tutupnya. (ano/rii)