TERNATE, NUANSA – Seorang pengedar narkoba di Kota Ternate diringkus tim Resmob Polres Ternate di Kelurahan Ngade pada Minggu (26/6). Di tangan pelaku berinisial R (21) itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1,52 gram.
Setelah diringkus, pelaku digiring ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Polisi menjerat pelaku pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara
“Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat. Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ni Made Chandra Dewi kemudian bergerak mengintai pelaku dan berhasil menangkapnya di tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan Ngade,” jelas Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin pada Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (29/6).
Barang bukti yang dibawa pelaku, ditemukan dalam bungkusan rokok yang dibuat jadi dua paket kecil. Kata Wahyuddin, hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan, guna memastikan apakah masih ada pelaku lain yang ada hubungannya dengan pelaku R atau tidak.(tox/gon/rii)