Hukum  

Kejati Diminta Buktikan Dugaan Keterlibatan Kadikbud Malut

Kajati Maluku Utara, Dade Ruskandar.

TERNATE, NUANSA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Dade Ruskandar, baru-baru ini memastikan pihaknya akan menindaklanjuti fakta persidangan kasus korupsi anggaran pengadaan kapal Nautika dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara. Orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara itu menegaskan akan mengusut dugaan keterlibatan Kadikbud Imam Makhdy Hasan terkait dengan dugaan korupsi Rp 7,8 miliar itu.

Pernyataan tegas Kajati Maluku Utara ini langsung mendapat tanggapan akademisi Iskandar Yoisangaji. Menurutnya, Kajati Dade Ruskandar harus membuktikan ke publik bahwa akan mengusut pihak lain di balik kasus tersebut, tidak hanya sebatas mengeluarkan pernyataan. Pernyataan Kajati itu, kata Iskandar, justru biasa saja. Jika pernyataan Kajati tidak diwujudkan dengan aksi nyata, maka kepercayaan publik kepada Kejati Maluku Utara kemungkina akan terkikis.

“Yang tangani kasus ini dari awal adalah Kejati. Kalau sudah ada fakta persidangan, ya harus ditindaklanjuti. Kejati tidak perlu meminta pendapat dari Kejaksaan Negeri Ternate atau Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Fakta hukum sudah terungkap. Sekarang menjadi kewenangan Kejati untuk melakukan penelusuran untuk mengungkap kebenaran ,” ujarnya.

Iskandar mengatakan, jika nanti Kejati berhasil mengungkap fakta persidangan itu dan menetapkan tersangka baru, maka Kejati akan mendapat apresiasi dari publik, karena dianggap tidak tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum. “Harusnya fakta itu sudah terungkap sejak penyelidikan awal. Penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih, semuanya harus diperlakukan sama di mata hukum,” tegasnya.

Sekadar diketahui, ketika empat terdakwa kasus Nautika menjalani sidang, muncul fakta persidangan yang disampaikan hakim bahwa ada dua nama yang mestinya diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, karena diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Imam Makhdy Hasan dan mantan Plt Kadikbud Djafar Hamisi.

Imam Makhdy dan Djafar Hamisi disebut menandatangani pencairan uang muka 20 persen, 70 persen hingga pencairan 100 persen proyek Nautika dan Alat Simulator. Itu tertuang dalam salinan putusan mantan terdakwa Imran Yakub, Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate. Dalam Salinan itu menegaskan, bukan Imran Yakub yang menandatangani pencairan tersebut. (tox/rii)