DPRD Provinsi Harus Buktikan Kekuatan Daerah ke NHM

Logo PT. NHM.

TERNATE, NUANSA –  Sikap tidak kooperatif yang ditunjukan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) kepada DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), terus mendapat sorotan publik. Sebagaimana diketahui, saat diundang Panitia Khusus (Pansus) DPRD, NHM malah tidak hadir. Selain itu, ketika Pansus DPRD menyurati NHM agar menyerahkan data-data perusahaannya, justru balasannya membuat para wakil rakyat geram.

Lihat saja, pada 30 Juni 2022, NHM mengirim surat balik ke Pansus DPRD yang isinya menyebutkan, perusahaan tambang emas itu menegaskan segala keterangan atau materi yang diminta Pansus LKPJ DPRD telah disampaikan dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM sebagai kewajiban pelaporan yang tertera dalam Kontrak Karya PT. NHM dan Pemerintah RI pada tanggal 28 April 1997, yang telah mendapat persetujuan Presiden pada 17 Maret 1997.

Surat yang ditandatangani langsung Haji Romo Nitiyudo Wachjo selaku Direktur Utama NHM itu, pihak NHM meminta kepada pihak Pansus agar berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk memperoleh keterangan atau materi yang dibutuhkan.

Hendra Kasim

Menanggapi ini, praktisi hukum Hendra Kasim mengatakan, sudah saatnya daerah menujukan tajinya kepada perusahaan tambang yang membandel. Jika DPRD dan Pemprov Maluku Utara serius, setidaknya dilakukan investigasi dengan tujuan tertentu, seperti kerusakan lingkungan akibat eksplorasi. Setelah itu dilakukan, daerah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk mencabut izin NHM.

Menurut Hendra, tingkah perusahaan tambang yang tidak menghargai DPRD dan Pemprov, adalah dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja yang nama semua urusan tambang diambil alih pemerintah pusat, padahal ini adalah rezin otonomi daerah. Ia juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di Maluku Utara agar mendukung langkah DPRD dan Pemprov untuk memberikan peringatan kepada perusahaan tambang yang selama ini bertingkah buruk ke daerah.

“Wakil rakyat saja mereka tidak hargai, lalu bagaimana dengan masyarakat. Sudah saatnya kita buka mata, bahwa tidak selamanya keberadaan perusahaan tambang itu membawa dampak baik untuk daerah. DPRD harus tunjukan tajinya, dan harus didukung oleh masyarakat. Hanya dengan cara itu Maluku Utara bisa dihargai,” ujarnya Hendra berharap.

11 Perusahaan Tambang 

Selain NHM, ada juga 10 perusahaan tambang lain yang tidak menggubris surat yang dilayangkan Pansus DPRD Provinsi. Padahal, melalui surat tersebut, Pansus meminta kepada sejumlah perusahaan tambang itu agar menyerahkan datanya, termasuk terkait dengan pajak. 10 perusahaan yang dimaksud adalah Anugerah Sukses Mining, Sinar Karya Mustika, Fajar Bakti Lintas Nusantara, Barta, Adidaya Tangguh, PBI, Alam Raya Abadi, Format Teknik Mandiri, Youshan Nickel Indonesia dan Yashi Indonesia Investment. (rii)