JAILOLO, NUANSA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terus berupaya mengurangi angka stunting, termasuk melakukan pencegahan. Dalam rangka mewujudkan program tersebut, Dinas Kesehatan Pengandaian Penduduk dan KB melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Agama Halmahera Barat.
Pada konteks ini, Kementerian Agama mengambil peran melakukan pendataan terhadap calon pengantin untuk dilakukan tes kesehatan sebelum dilangsungkan pernikahan.

Kepala Dinas Kesehatan Pengandalian Penduduk dan KB Halbar Noverheins Sakalaty mengatakan, upaya penurunan dan pencegahan stunting adalah tanggung jawab bersama. Dinas Kesehatan harus melibatkan semua pihak dalam program ini. Penanganan stunting telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2021 tentang percepatan stunting. Di Halmahera Barat harus ada penurunkan hingga pada angka 30 persen.
“Secara teknis, memang tugas Dinas Kesehatan dan RSUD. Tetapi untuk mengintervensi hal ini, harus melibatkan semua pihak. Kuncinya adalah butuh kerja sinergitas dengan semua komponen secara berjenjang, termasuk dengan cara MoU ini. Kemenag memiliki peran penting untuk semua calon penganting yang harus mengikuti tes kesehatan di Puskesmas,” ujarnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (4/7).
Senada juga disampaikan Kepala Kementrian Agama Kabupaten Halmahera Barat, Hasbullah Tahir, bahwa penanganan angka stunting membutuhkan kerja sama semua pihak. Dinas Kesehatan fokus pada hal teknisnya. Jika pemerintah sudah berkomitmen untuk fokus pada program tersebut, maka semua lapisan aparat wajib mendukung, begitu juga masyarakat. “Jadi Kemenag akan menerapkan tes kesehatan bagi calon pengantin. Mereka akan diperiksa dulu, sehat atau tidak. Tesnya di Puskesmas,” pungkas. (uum/rii)