Polmas  

Gubernur Terbitkan SK PAW Satu Anggota DPRD Halbar

Abdul Gani Kasuba.

JAILOLO, NUANSA – DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi Hanura, Tamin Ilan Abanun. Berdasarkan pengusulan Partai Hanura, posisi Tamin akan diganti oleh Hardi Hayun yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Menindaklanjuti SK Gubernur, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Halmahera Barat menggelar rapat, Selasa (5/7). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Charles Gustan itu membahas hal teknis terkait dalam rangka menindaklanjuti SK Gubernur tersebut.

Wakil Ketua II DPRD, Riswan Hi.Kadam menuturkan, pertemuan itu dihadiri utusan lima fraksi dan telah disepakati akan dilakukan pelantikan. Meski begitu, sebelum hari pelaksanaan pelantikan diputuskan, DPRD lebih dulu melakukan konsultasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Pasalnya, Tamin menggugat pemecatannya dari Hanura ke PN. “Setelah nanti kembali dari PN Jakarta, hasil konsultasi seperti apa baru kemudian Badan Musyawarah menetapkan tanggal pelaksanaan pelantikan,” ujarnya.

Riswan menegaskan, DPRD tidak pada posisi menghambat proses PAW. Hanya saja, bersamaan dengan SK Gubernur tersebut, Tamin juga mengajukan gugatan ke PN, sehingga pihaknya menganggap penting untuk dilakukan konsultasi lebih dulu ke PN. “Intinya, kami tidak pada kepentingan menghalang-halangi hajatan internal Hanura. Setelah kami konsultasi ke PN, barulah ditetapkan jadwal pelantikannya,” jelasnya. (uum/adi/rii)