Hukum  

Hendra Kasim Warning Badan Musyawarah DPRD Halbar

Hendra Kasim.

JAILOLO, NUANSA – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diingatkan agar tidak gegabah membuat jadwal pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi Hanura, Tamin Ilan Abanun. Peringatan itu disampaikan Hendra Kasim selaku penasehat hukum (PH) Tamin Ilan Abanun.

Menurut Hendra, selama putusan atas gugatan yang diajukan Tamin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, pelantikan antar waktu tidak bisa dilakukan. Ia juga menyesalkan langkah Gubernur yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PAW, padahal sudah diberitahukan bahwa Tamin sementara mengajukan proses hukum di PN Jakarta. Upaya keberatan administrasi ini diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2014.

“Klien kami dipecat dan sementara mengguta di PN Jakarta. Aneh jika Gubernur Maluku Utara terbirkan SK PAW, padahal proses hukum sementara jalan, dan kami sudah sampaikan ke Gubernur dari jauh-jauh. Kami juga meminta kepada Banmus supaya tidak menetapkan jadwal pelantikan sebelum ada putusan di PN Jakarta. Bagaimana kalau klien kami menang di pengadilan?,” jelasnya Hendra pada Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (5/7).

Ia menegaskan, pihaknya akan mempersoalkan ke semua pihak yang sengaja melakukan proses PAW tanpa menunggu putusan dari PN Jakarta. Selain itu, kata Hendra, SK Gubernur terkait PAW itu mereka dapat dari Sekwan DPRD Halbar. Sejauh ini tidak ada surat resmi yang didapat kliennya, termasuk terkait dengan SK Gubernur itu. (uum/adi/rii)