Hukum  

Kendalikan Narkoba Dari Lapas, Seorang Napi Ditetapkan Tersangka

Kapolres dan jajarannya saat melakukan konferensi pers.

TERNATE, NUANSA – Personel Satuan Narkoba Polres Ternate berhasil mengamankan dua pelaku narkoba dengan barang bukti ganja kering seberat 1,8 kilogram. Dua pengedar narkoba itu adalah AA alias Angga (29) dan MYI alias Yudi (24).

Yudi diketahui masih berstatus sebagai narapidana (Napi) di Lapas Kelas II A Ternate yang ditangkap dua tahun lalu. Sementara Angga, berperan sebagai kurir. Barang haram ini diketahui dipasok dari Kota Medan, Sumatera Utara melalui salah satu jasa pengiriman. Untuk mengelabui petugas, barang bukti ganja dikemas dalam dua tupperware berupa makanan rendang.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, diawali dengan penangkapan terhadap AA yang berperan sebagai kurir. AA diringkus pada 22 Juni 2022 lalu sekira pukul 16.30 WIT. Di tangan AA, polisi mengamankan sebanyak 1,8 kilogram ganja. AA kemudian digiring ke Mapolres Ternate untuk diperiksa lebih lanjut. AA kemudian mengakui kalau bisnis barang yang ia jalankan itu dikendalikan oleh MYI, Napi di Lapas kelas II A Ternate.

“Sebelumnya kita lakukan pengembangan, setelah menunggu kurirnya mengambil, baru kita amankan,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers, Rabu (6/7).

Kapolres juga mengaku, dalam kasus ini MYI yang masih berstatus sebagai Napi juga ditetapkan sebagai tersangka, karena ia merupakan pengendali narkoba tersebut. Sehingga itu, Kapolres menegaskan, pihkanya akan melakukan pengembangan lebih lanjut jika diperoleh bukti-bukti tambahan yang lain.

“Jadi dalam kejahatan ini, dua pelaku kita amankan langsung, yaitu kurirnya langsung dan pengendalinya, MYI. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tox/rii)