Hukum  

Pelaku Sudah Divonis, Polda Belum Serahkan Barang Bukti Miras

Truk yang angkut miras saat diamankan personel Polda Maluku Utara belum lama ini.

TERNATE, NUANSA – Minuman keras (miras) hasil tangkapan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, sebanyak 349 karung, telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jumat (1/7) lalu. Pada perkara tindak pidana ringan (Tipiring) ini, hakim PN Ternate memvonis pemilik miras denda Rp 2 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka terdakwa atas nama Mudakkir Amba (51), hukumannya diganti dengan tiga bulan kurungan.

Humas PN Ternate, Kadar Noh menuturkan, keterangan para saksi dan terdakwa bersesuaian. Terdakwa juga mengaku mengenal barang bukti yang diamankan personel Polda saat itu. Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu harus dipidana.

Putusan hakim itu, salah satunya merujuk pada pasal 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate nomor 05 tahun 2004 tentang larangan pemasukan dan peredaraan minuman beralkohol dalam daerah Kota Ternate, serta peraturan perundang- undangan lain.

Menurut Kadar, hakim juga memutuskan, barang bukti jenis Bir merk Snow Bir sebanyak 169 karung yang di dalamnya berisi sebanyak 4.037 kaleng dan Tsingtao sebanyak 180  karung yang di dalamnya berisi sebanyak 4.283 kaleng, segera dimusnahkan. Oleh Karena ini perkara Tipiring, maka  tidak ada upaya hukum selanjutnya.

“Makannya setelah putusan, seharusnya dari pihak Polisi menyerahkan denda dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Karena Kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap denda dan barang bukti. Perintah KUHAP-nya segera dieksekusi setelah putusan. Kalau terdakwa tidak membayar denda berarti menjalani kurungan selama 3 bulan,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar mengaku, pihaknya belum menerima barang bukti dan denda perkara Tipiring dengan terdakwa Dakir dari Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. “Sampai saat ini pihak Kejaksaan (Kejari Ternate) belum menerima barang bukti dan denda perkara tersebut,”tutupnya mengakui. (gon/rii)