Hukum  

Ketua Gerindra Maluku Utara Polisikan Seorang Kader Partai

Ketua Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (kopiah) bersama pengurus Gerindra dan PH-nya saat menunjukan dokumen laporan.

TERNATE, NUANSA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif mempolisikan salah satu petinggi pengurus Gerindra Maluku Utara berinisial SM. Kader Gerindra itu dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan Muhaimin diterima Reskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor STPLP/6/7/2022/SPKT/Polda Malut.

Sebanyak tujuh penasehat hukum (PH) akan mendampingi Muhaimin Syarif menghadapi perkara tersebut. Mustakim La Dee selaku PH Muhaimin mengatakan, SM dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Muhaimin. Pada 29 Juni 2022, SM memberikan keterangan di beberapa media massa yang sempat menyebut bahwa Muhaimin terlibat kasus perselingkuhan, penyalahgunaan bantuan sosial covid-19 Rp 1,3 miliar, terlibat dalam masalah 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dugaan pemerasan rekanan pembangunan Masjid Raya Sofifi.

“Kami melaporkan SM, terkait pernyataannya di beberapa media di tanggal 29 Juni, yang mana telah melakukan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada klien kami selaku pribadi maupun institusi. Perbuatan tersebut ada unsur tindak pidannya,” tuturnya.

Mustakim mengatakan, pernyataan SM itu dianggap mengarah pada dugaan fitnah, karena sejauh ini tidak ada satu pengadilan pun yang memutus bahwa klien mereka terlibat dalam beberapa perbuatan sebagaimana yang dituduhkan SM. “Dan bagi kami ini tidak  benar. Karena klien kami bukan sebagai penyelenggara negara atau orang yang punya kepentingan langsung. Selain itu, ketika dikonfirmasi ke Inspektorat soal penyaluran Bansos Covid-19, dan terbukti tidak ada keterlibatan Muhaimin Syarif di dalamnya. Sehingga ini yang dijadikan bukti dalam isi laporan kami,”ujarnya.

Lanjut Mustakim, setelah pihaknya mengajukan laporan, selanjutnya diserahkan sepenuhnya ke penyidik Polda Maluku Utara untuk memproses lanjut. Ia yakin, kemungkinan SM akan dijerat pasal 310 KHUP dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah. “Untuk persoalan mekanisme proses hukum kami serahkan ke Polda, agar kiranya laporan ini benar-benar diproses guna secepatnya memulihkan nama baik klein kami selaku pribadi dan keluarganya,”tutupnya berharap. (ano/rii)