Polmas  

Salah Tafsir, Timsel Bawaslu Maluku Utara Diminta Berhati-hati

Timsel Bawaslu Utara saat mengikuti bimtek.

TERNATE, NUANSA – Belum lama Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Maluku Utara melayangkan satu surat ke Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU). Surat yang ditandatangani Sekretaris Timsel, Dr Mohtar Kamisi tersebut meminta koordinasi apakah beberapa dosen UMMU yang ikut seleksi Bawaslu sudah mendapat izin Rektor atau belum.

Surat Timsel ke Rektor UMMU itu mendapat respons publik. Dosen Fakultas Hukum Unkhair, Abdul Kadir Bubu menegaskan, langkah Timsel yang menyurat ke Rektor UMMU itu dapat diklasifikasikan sebagai tindakan liar.

Ia menjelaskan, dalam surat Bawaslu Nomor: 228/KP.01/K1/2022 tertanggal 25 Juni 2022, mengenai izin Rektor sebagai syarat pendaftaran, hanya berlaku bagi dosen PNS, sebagaimana termaktub dalam poin empat surat tersebut. Jika begitu, maka tindakan Timsel Bawaslu Maluku Utara yang memperluas wewenang tanpa dasar, merupakan bentuk tafsir liar yang dapat merugikan hak konstitusional peserta yang mendaftar, khususnya mereka yang berlatar belakang dosen swasta.

Abdul Kadir Bubu.

“Dalam hal seleksi anggota Bawaslu Provinsi, kewenangan regulatif itu melekat pada Bawaslu RI, sementara Timsel hanya pelaksana regulasi apa adanya, tanpa mengurangi atau menambahkan sedikitpun. Oleh karena itu, tindakan membuat surat kepada Rekrot UMMU yang disertai dengan kunjungan dalam rangka koordinasi dan klarifikasi perihal ada tidaknya izin Rektor bagi dosen UMMU yang ikut seleksi Bawaslu, merupakan tindakan yang cacat wewenang,” tegas Abdul Kadir.

Kandidat Doktor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menilai, Timsel Bawaslu Maluku Utara sengaja memperluas sendiri tindakannya, tanpa melalui dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, maka sudah tentu diklasifikasi sebagai tindakan liar dan dianggap tidak pernah ada atau batal demi hukum. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa perihal izin itu hanya berlaku bagi dosen PNS. Selain dan selebihnya tidak bisa diberlakukan. Oleh karena itu, jika Timsel mendasari izin Rektor UMMU untuk menggurkan para pendaftar dari latar belakang dosen UMMU atau para pendaftar dari kampus swasta lainnya dengan masalah yang sama, maka Timsel Bawaslu jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Abdul Kadir Bubu juga mengajak Timsel yang lebih didominasi akademisi itu fokus menjalankan regulasi yang ditetapkan Bawaslu RI. Dengan begitu, Timsel memiliki kesan baik dan tidak dicurigai macam-macam dan berhenti melakukan tafsir berlebihan di luar nalar norma yang ditetapkan. (rii)