Hukum  

Kejati Tingkatkan Status Proses Hukum Kasus Mafia Tanah

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) meningkatkan status proses hukum satu kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, pengaduan dua sertifikat dengan pelapor insial IA dan terlapor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halteng, menurut tim diperintahkan berdasarkan surat perintah bahwa ada indikasi terjadi mafia tanah dalam pembentukan sertifikat tersebut. “Dengan demikian, pengaduan mafia tanah tersebut kita tingkatkan penyelidikan ke bidang Pidsus,” kata Richard saat ditemui wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (14/7).

Menurut Richard, pada tahap penyelidikan di Intelijen, sudah sekitar 5 orang yang dimintai keterangan. Namun setelah ditingkatkan, pihak-pihak terkait atau yang berkompeten akan dipanggil lagi untuk diperiksa. Sementara untuk satu laporan ke Kejati Maluku Utara tertanggal 27 Desember 2021 lalu dengan pelapor atas nama Asri tidak dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Pengaduan mafia tanah di Halteng yang dilaporkan oleh saudara Asri itu menurut tim merupakan sengketa para pihak. Jadi penerbitan sertifikat itu kewenangan dari para pihak dan prosesnya pun dilakukan oleh pejabat berwenang dengan mekanisme program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” jelasnya.

“Menurut kita, pengaduan yang disampikan saudara Asri itu adalah sengketa para pihak. Jadi kita tidak menemukan adanya indikasi mafia tanah di dalamnya,” tambahnya mengakhiri. (gon/rii)