JAILOLO, NUANSA – Menjerit. Kata itu layak menggambarkan kondisi yang dialami Tenaga Kesehatan di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) saat ini. Tenaga kesehatan di daerah yang dipimpin Bupati James Uang tersebut mengeluhkan mahalnya tarif pembuatan surat izin praktik (SIP) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halmahera Barat.
Salah satu tenaga kesehatan di RSUD Jailolo kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG) mengungkapkan, pembuatan SIP di Halmahera Barat dipungut biaya. Tarif untuk perawat sebesar Rp 300 ribu, sementara untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya sebesar berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.
“Sempat saya datangi langsung ke kantor DPMPTSP, tanyakan terkait pungutan yang mereka lakukan. Sementara mereka langsung sodorkan Peraturan Bupati. Padahal kalau saya pelajari, sebenarnya isi dari Perbup itu ditujukan untuk pekerja swasta, bukan aparatur sipil negara (ASN). Mirisnya lagi, kalau tidak bayar, maka mereka tidak melayani pengurusan SIP,” katanya menyesalkan.
Menurutnya, pengurusan SIP tenaga kesehatan yang bekerja di instansi pemerintah harusnya gratis. Sebab di daerah lain juga tidak dipungut biaya. “Kalau dokter dan tenaga kesehatan yang berpraktik di luar RSUD atau Puskesmas, memang itu sudah wajib dikenakan tarif. Tapi ini yang mengabdi untuk daerah, tapi kenapa harus dikenakan tarif setinggi itu,” tuturnya. Ia juga mengaku alasan dari pihak DPMPTSP bahwa terkait pentarifan tersebut telah termuat dalam SK Peraturan Bupati.
Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan sekaligus Plh Kadis DPMPTSP Halbar, Bambang B. Nappu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (14/07) mengatakan, terkait pemungutan pembuatan SIP itu sudah diatur berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 5B tahun 2021 tertanggal 5 April yang ditandatangani oleh Bupati James Uang.
“Pernah perawat juga datang dan tanyakan kenapa daerah lain berbeda, bahkan tidak dibayar saat pembuatan SIP. Saya jelaskan kepada mereka, karena di daerah kita ini target peningkatan PAD terus digenjot, sehingga setiap pembuatan SIP untuk perawat maupun dokter tetap dikenakan biaya,” jelasnya.
Bambang menyebut biaya untuk pembuatan SIP bagi perawat itu dikenakan 300 ribu dengab masa berlakunya lima tahun, tergantung surat tanda registrasi (STR) dari masing-masing. “Kami lakukan pungutan bukan asal pungut, tapi berdasarkan Perbup,” ucapnya.
Pihaknya juga tidak bisa menurunkan tarif pembuatan SIP itu secara sepihak, sebab berkonsekuensi hukum dan akan diperiksa oleh Inspektorat. “Misalnya tarifnya 300 ribu, kemudian diturunkan, maka sisanya siapa yang mau bayar,” tandasnya.
Bambang juga menambahkan 0ada tahun 2019, pembuatab SIP bagi dokter dikenakan sebesar 350 ribu. Namun pada tahun 2022 ini naik menjadi 750 ribu. Ini berlaku untuk swasta maupun ASN. “Jadi entah dia sudah PNS atau belum, selama dia buka Praktik, maka tetap dikenakan biaya saat pembuatan SIP,” terangnya. (adi/ask)